Penyebar Foto Porno Presiden Depresi
JAKARTA - Penyidik Bareskrim mengisyaratkan tidak akan menghentikan penyidikan kasus penyebaran foto porno palsu Presiden Joko Widodo dan Megawati. Pihak penyidik hanya akan mempertimbangkan kemungkinan penangguhan penahanan terhadap tersangka Muhammad Arsyad (MA). Pertimbangan itu muncul setelah ada rencana dari pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemuda 24 tahun itu. Saat ini, MA menjalani perawatan psikis di RS Polri Kramat Jati karena mengalami stres dan depresi. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak menyatakan jika depresi yang dialami MA bukan karena ditahan. Sejak ditahan pada 24 Oktober lalu, kondisi MA selalu sehat. Dia selalu menjadi muazin di rutan Bareskrim karena memang suka kegiatan agama. “Kami tanyakan pada penjaga di bawah, dia depresi, lemas setelah nonton televisi tiap hari,” tutur Kamil. Diduga, dia depresi karena menonton tayangan televisi yang memberitakan kasusnya. Terkait dengan penangguhan penahanan, pihaknya mempersilakan pihak keluarga atau pengacara untuk mengajukan. Pihaknya akan memberikan jawaban antara satu sampai tiga hari setelah pengajuan. Meski begitu, tidak berarti jawaban yang diterima adalah permintaan penangguhan penahanan dikabulkan. Menurut dia, penyidik tidak harus mengabulkan permintaan penangguhan penahanan. Sesuai KUHAP, ada empat pertimbangan yang bisa menjadi dasar penangguhan penahanan. Pertama, tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kedua, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Berikutnya, tidak berpotensi melarikan diri dan terakhir tidak berupaya mempengaruhi saksi. Saat ini, pihaknya masih memeriksa empat orang saksi terkait kasus foto porno tersebut. dalam akun facebook-nya yang memuat foto porno itu, MA menyatakan dirinya sebagai anti-Jokowi. Pihaknya saat ini juga masih melakukan analisis forensik terhadap aktivitas MA di dunia maya. Terutama, untuk menelusuri siapa saja yang berhubungan dengan MA terkait foto seronok tersebut. Adakah kemungkinan kasus tersebut dihentikan jika MA berdamai dengan Jokowi? Menurut Kamil, persoalan mediasi ataupun perdamaian bukan lagi menjadi kewenangannya. “Kalau menurut norma hukum yang berlaku, harusnya terus (dilanjutkan),” tuturnya. Sebab, pornografi bukan merupakan delik aduan. Kasus-kasus sebelumnya hampir seluruhnya merupakan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua jenis kasus itu adalah delik aduan. Jika tidak dilaporkan, polisi tidak boleh menangani. Sedangkan, kasus kali ini berbeda dengan kasus-kasus penghinaan yang selama ini ditangani pihaknya. Gambar yang dipertontonkan adalah gambar porno, bukan sekadar kata-kata atau gambar yang wajahnya diganti. Dari segi delik, kasus tersebut adalah delik biasa yang langsung bisa diproses tanpa pelaporan. Kamil mengingatkan, dari segi moral saja, gambar tersebut sangat tidak pantas. Terlebih, masyarakat Indonesia menjunjung tinggi norma agama. “Kembalikan pada diri kita. Seandainya ada keluarga kita dibegitukan apa kita senang, atau marah, karena gambarnya seronok?” tambahnya. Sebagaimana diberitakan, MA diringkus Subdit Cyber Baresrim Polri setelah terbukti menyebar foto porno palsu Presiden Jokowi. Dia juga mengakui sebagai pembuat foto tersebut. Penyidik menjerat dia dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (byu/aph)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: