Berharap Batasi Intervensi Asing
Mendagri Prioritaskan Dua DOB di Papua JAKARTA - Pemekaran daerah menjadi salah satu prioritas pembahasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo. Bahkan, menteri berlatar belakang politikus PDIP itu sudah mematok dua daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Pertimbangan utamanya adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan kekayaan alam yang begitu banyak. Namun, pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya masih dirasa kurang. Targetnya, ada satu atau dua provinsi lagi di Papua,” ujar Mendagri kemarin (31/10). Tjahjo menjelaskan, proses asal pembentukan DOB di Papua sudah dilaksanakan. Pihaknya bahkan telah berkonsultasi kepada semua pihak terkait, baik presiden maupun masyarakat Papua. Semua sepakat bahwa masyarakat Papua harus diberi kesempatan untuk menikmati kekayaan alam mereka yang melimpah ruah. “Di Papua terdapat intervensi asing. Tidak hanya soal sumber daya alam, intervensi itu juga sudah merembet ke sektor-sektor lain. Pembentukan DOB ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan dan membentengi Papua,” tuturnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mekanisme pembentukan DOB telah diperbarui. Salah satunya, usulan DOB harus satu pintu ke pemerintah. “Tidak seperti sebelumnya yang bisa ke DPR,” ucapnya. Yang paling utama, ada pengaturan bahwa pengusulan DOB tidak hanya berasal dari daerah. Pemerintah pusat juga bisa memberikan usulan pemekaran wilayah. Sehingga Kemendagri bisa mengusulkan DOB di Papua. “Usulan DOB tidak hanya bottom-up, tapi bisa top-down juga,” terangnya. Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menjelaskan, salah satu yang mendesak tersebut DOB di daerah perbatasan. Kalau menunggu usulan dari daerah induk, tentu waktunya bisa terlalu lama dan timbul gejolak di masyarakat. “Kalau usulan DOB di daerah perbatasan itu mengikuti prosedur usulan dari daerah, tentu akan ada permainan politik lokal di bawah. Maka, tidak akan jadi itu DOB. “Padahal memerlukan otonomi untuk mengurus daerahnya,” tutur Djohan. (idr/c9/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: