Tuntaskan Dua Raperda, Bentuk Pansus Lagi

Tuntaskan Dua Raperda, Bentuk Pansus Lagi

KEJAKSAN- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) belum tuntas dirampungkan oleh DPRD Kota Cirebon. Dua raperda itu ialah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tentang Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, mengatakan dua raperda ini menjadi fokus dewan dan diperlukan pembentukan pansus kembali agar raperda itu segera diselesaikan. \"Tahapan pembentukan nanti pada saat pimpinan dewan membentuk pansus untuk pembahasan perda RDTR dan Pasar Tradisional dan Modern,\" ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin. Ia mengatakan sebenarnya raperda itu tinggal melanjutkan pekerjaan dari sebelumnya, yang hampir sudah selesai. \"Ya tinggal 10 persen lagi,\" ucapnya. Dua raperda ini dinilai sangat penting untuk segara disahkan. Hal ini mengingat perda RDTR akan juga menjadi acuan dalam tata ruang pembangunan di Kota Cirebon, termasuk juga dalam pemberian izin minimarket. Dani mengatakan untuk menyelesaikan ini dibutuhkan juga rapat hearing. \"Itu pasti ada, utamanya untuk minimarket,\" jelasnya. Di lain sisi, ia berharap ke depan dengan media hearing dengan publik, out put dari perda ini bisa diterima semua pihak. \"Jadi tidak hanya sebatas produk hukum dari proses politik antara eksekutif dan legislatif, tapi juga komitmen moral semua pihak bersama rakyat. dimana legislatif yang membentuk, eksekutif yang melaksanakan dan rakyat yang mematuhi,\" tukasnya. Lebih jauh, dalam perda pasar tradisional dan pasar modern disebutkan hanya mengatur jam operasional dan jenis barang yang diperdagangkan dan belum menyentuh pada pembatasan minimarket. Tapi Dani berpendapat dalam perizinan dan tata ruang seharusnya tidak ada pembatasan minimarket sepanjang menurut persfektif tata ruang itu benar. \"Dan itu ke depan masih memungkinkan untuk berdiri minimarket baru misalnya bila dalam tata ruang dibolehkan, dan akibatnya bisa melawan hukum bagi pemda ketika tidak melayani perizinan itu,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: