Penilaian Mutasi Tak Sesuai Pedoman ABK
KEJAKSAN– Mutasi yang akan digelar pada November ini masih menyisakan keraguan dari elemen masyarakat. Bahkan, penilaian mutasi untuk eselon tiga dan empat khususnya, disebut tidak sesuai dengan pedoman analisis beban kerja (ABK). BK-Diklat dan Tim Baperjakat Kota Cirebon dianggap tidak melakukan evaluasi kinerja pegawai berdasarkan aturan. Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jams) M Rafi SE. Aturan yang tidak sesuai dimaksud, kata Rafi, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja. Di mana, dalam analisis beban kerja yang ideal, seharusnya ada tim tersendiri di luar BK-Diklat dan Baperjakat. Begitupula dengan ajuan usulan dari kepala SKPD, akan tetap mengacu pada suka dan tidak suka dengan subyektivitas penuh. Pasalnya, kata Rafi, tim penilai dan pengusul tidak independen. “Penilaian pegawai bukan BK-Diklat yang melakukan. Seharusnya ada tim tersendiri bentukan wali kota dalam jabatan fungsional. Mereka harus PNS,” tukasnya. Tim tersebut, dipimpin pejabat setingkat eselon tiga dan bukan Baperjakat. Selama ini, kata Rafi, BK-Diklat Kota Cirebon hanya melakukan pembaharuan data dengan update data Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) saja. Dalam sistem itu, kata Rafi, pegawai hanya mengisi formulir. Sedangkan analisis beban kerja dan penilaian pegawai belum dilakukan. Selama ini, untuk mutasi hanya atas usulan kepala SKPD. Bukan dari prestasi maupun kinerja. Sehingga, unsur subyektivitas dan suka tidak suka sangat erat. “Kalau atasan tidak mau mengusulkan, walaupun berprestasi dan kinerja bagus, tidak akan mendapat promosi. Karena BK-Diklat dan Baperjakat hanya dapat usulan dari kepala SKPD,” terangnya. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon yang juga Sekretaris Tim Baperjakat H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, untuk promosi pejabat eselon tiga dan empat, usulan dari kepala SKPD. Pasalnya, mereka dianggap paling mengetahui kualitas kinerja para pegawainya. Sedangkan, BK-Diklat tidak mungkin melakukan penilaian terhadap satu persatu dari ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon. Terkait dengan penilaian subyektif suka tidak suka, Anwar Sanusi menegaskan saat ini era keterbukaan dengan obyektifitas. “Sudah tidak zamannya lagi memasukan unsur subyektifitas dalam penilaian pegawai,” ujarnya. Untuk mutasi yang disebut akan digelar pada November nanti, Anwar Sanusi dan tim Baperjakat mengharapkan agar tiga nama segera turun dari Bandung. Pasalnya, masih banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan. Selain itu, jika tiga nama telah turun, formasi mutasi segera terbentuk dan diumumkan. Setelah pelantikan oleh Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM pada mutasi nanti, para pejabat promosi harus langsung bekerja secara optimal. Untuk tiga nama calon pejabat eselon dua, posisi Pemkot Cirebon pasif. Anwar yakin, pihak Provinsi Jawa Barat tidak mungkin memperlambat atau memperlama prosesnya. Dapat dimaklumi waktu lama, lanjutnya, karena yang mengajukan mutasi promosi eselon dua tidak hanya Kota Cirebon. BKD Provinsi Jawa Barat harus melakukan uji kelayakan dan kompetensi dari berbagai usulan daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat. “Daerah lain juga banyak yang mengajukan mutasi. Sementara pejabat disana terbatas,” ujar Anwar. Secara ideal, mutasi sudah digelar sebelum pembahasan anggaran APBD 2015 pada sekitar akhir November atau awal Desember ini. Sebab, untuk penempatan pejabat promosi pada jabatan staf ahli wali kota, akan berkaitan dengan anggaran. Jika tiga nama sudah ada, Baperjakat akan dipanggil ke Bandung untuk mengambil nama-nama tersebut. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: