Curi Baterai BTS, Tiga Sopir Angkot Dibekuk

Curi Baterai BTS, Tiga Sopir Angkot Dibekuk

2 Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa CIREBON – Tiga dari enam orang sindikat pencuri spesialis baterai tower Base Transciever Station (BTS) lintas provinsi dibekuk Tim Buser Polsek Mundu, kemarin dinihari (5/11). Para tersangka yang dibekuk yakni, Sarnika alias Leo (31) warga Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, Jauhari alias Boncel (33) sopir angkot asal Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani dan Junaedi alias Juned (31) sopir angkot asal Jl Kapten Samadikun, Kelurahan Kebon Baru, Kota Cirebon. Sedangkan tiga pelaku lainnya Do, De, dan Iw kesemuanya warga Jakarta masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terungkapnya kasus pencurian ini berawal, Polsek Mundu menerima laporan dari salah satu perusahaan seluler ternama yang kehilangan baterai tower BTS di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari keterangan sejumlah saksi di lapangan, Rabu dinihari (5/11) sekitar pukul 00.30, warga melihat ada sebuah mobil bernopol E 1294 BM mendatangi tower tersebut. Polisi pun lalu mengecek nopol mobil itu ke Samsat Kota Cirebon. Hasilnya, mobil itu diketahui merupakan mobil rental di Kota Cirebon. Sang pemilik mobil rental pun kemudian memberikan identitas sang penyewa (pelaku). Tak ingin buruannya kabur, polisi mendatangi dan menggerebeg rumah tersangka Juned. Tanpa perlawanan, tersangka Juned berhasil diringkus dan dibawa ke MaPolsek Mundu. Saat diinterogasi, tersangka Juned menyebutkan semua nama dan alamat tersangka lainnya. Dari keterangan itulah satu persatu kedua tersangka yakni Sarnika alias Leo dan Jauhari alias Boncel diringkus petugas di rumahnya. Dari catatan kepolisian, tersangka Juned dan Jauhari berstatus residivis dalam kasus yang sama. Ditemui Radar Cirebon di MaPolsek Mundu, tersangka Jauhari mengaku tidak mengetahui hasil curiannya itu dijual kemana. “Setahu saya barang itu (baterai BTS) dijualnya ke Jakarta oleh Do, De, dan Iw yang kabur. Kalau tugas yang menyewas atau merental mobil itu Sarnika alias Leo,” katanya. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui KaPolsek Mundu AKP Tri Silayanto didampingi Kanit reskrim Ipda Ikhwan SH mengatakan, mereka merupakan sindikat pencuri spesialis baterai tower BTS lintas provinsi. “Dari pengecekan GPS yang melekat di mobil rental, tercatat dalam sepuluh hari tersebut aktivitas pelaku terekam melakukan perjalanan dari mulai Jawa Barat hingga ke Jawa Tengah. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: