Pemecahan DPUPESDM dan Dishubinkom Butuh Waktu

Pemecahan DPUPESDM dan Dishubinkom Butuh Waktu

KEJAKSAN-Pemecahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) dan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, masih banyak hal yang harus dipersiapkan dan juga, termasuk juga aturan yang ada. Kabag Ortala Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Dalhari mengatakan, untuk saat ini, ada revisi terhadap PP 41 yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah. Meskipun revisinya belum ditandatangani, namun revisi tersebut sudah dilakukan dan disetujui. “Kalau memang mau perubahan (pemecahan) dilakukan dalam waktu dekat ini, bisa saja. Tetapi saat PP itu sudah ditandatangan, pasti nanti akan direvisi kembali,” tuturnya. Mengingat, kata dia, dalam revisi PP tersebut, masing-masing daerah hanya memiliki organisasi dalam bentuk dinas dan badan. Artinya, dengan begitu akan terjadi perubahan nomenklatur secara menyeluruh di lingkungan pemerintah kota Cirebon. Meskipun begitu, kata Dalhari, pihaknya siap bila memang wali kota menghendaki adanya pemecahan dalam waktu dekat ini. “Nah semuanya kita kembalikan lagi ke Pak Wali seperti apa. Kalau memang ingin segera, dalam waktu dekat ini juga bisa mulai kami kerjakan,” lanjutnya. Bila dilihat dari sisi beban kerja, baik DPUPESDM dan juga Dishubinkom memang memiliki beban yang cukup berat. Sehingga, wajar adanya bila wali kota menginginkan adanya pemecahan. “Nanti kita ukur kinerja yang ada di sana. Beban kerjanya sejauhmana, akan kita evaluasi. Kita lihat beban kerja SKPDnya seperti apa. Kalau memang bisa dipecah, baru akan dilakukan pembahasan lanjutan,” tuturnya. Bila nantinya pemecahan dinas ini dibahas saat revisi PP sudah rampung, maka kemungkinan besar akan dibuat aturan baru untuk organisasi daerah. Namun bila memang dilakukan sebelum revisi PP ditetapkan, maka kemungkinan hanya akan ada revisi pada perda SOTK. “Kemungkinan kita bikin aturan baru. Tapi kita lihat dulu nanti seperti apa,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM memiliki keinginan untuk dilakukan pemecahan DPUPESDM dan Dishubinkom. Pemecahan itu didasari atas beban kerja yang cukup berat di dua dinas tersebut.(kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: