Pemilik 1.743 Ekstasi Segera Diadili
CIREBON– Pemilik 1.743 pil ekstasi, Kristo (43) warga RT 01/02, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Tamuri (37) warga Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, segera diadili. Berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Cirebon. Seperti diberitakan sebelumnya, pengiriman 1.743 butir ekstasi dari Belanda ini berhasil digagalkan jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cirebon pada 9 Agustus 2011 lalu. Paket ekstasi tersebut dikirim dari Belanda dengan tujuan H Suhartono yang beralamat di kamar 12 Hotel Asia Cirebon. Paket tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Cirebon. Kemarin (3/10), Kristo dan Tamuri beserta barang bukti yang dimiliki itu diekspose langsung oleh Polres Cirebon Kota (Ciko). Terungkap bahwa ribuan pil ekstasi tersebut dimasukkan ke dus dengan lapisan kapas kemudian ditutup dengan sampul, dan dibungkus dengan plastik. Semula pil-pil itu diamankan oleh petugas Kantor Pos Cirebon, lalu diserahkan ke KPPBC Cirebon, kemudian ke Polres Ciko. Sehari kemudian atau tanggal 10 Agustus 2011, Polres Ciko menangkap Kristo yang merupakan pengelola Hotel Asia. Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap Tamuri pada hari berikutnya, 11 Agustus 2011. Kristo kepada wartawan mengaku hanya ketitipan alamat. Menurutnya, pil ekstasi merupakan milik Tamuri. “Tamuri mendapat kiriman itu informasi dari Samsudin, terpidana mati yang ditahan di Nusakambangan. Tamuri itu teman dekat Samsudin,” terangnya. Sementara pengirim dari Belanda, tambah Kristo, diduga mantan napi dari Nusakambangan. “Pasti dulunya dari Nusakambangan,” tambahnya. Namun demikian, Kristo tidak mengelak jika dirinya pemakai pil ekstasi. “Kalau saya hanya untuk konsumsi sendiri. Belinya juga biasa di Jakarta,” katanya. Sementara Tamuri, mengatakan delapan bulan sebelumnya sudah mendapat informasi akan adanya pengiriman paket dari Belanda. Informasi itu, kata Tamuri, didapatkan dari Samsudin yang saat ini menghuni Lapas Nusakambangan dalam kasus pembunuhan. “Bilangnya juga bukan pil ekstasi. Samsudin hanya bilang, nanti kamu dapat kiriman barang dari Belanda untuk usaha kamu,” elak Tamuri. Dia juga mengaku kerap berkomunikasi dengan Samsudin melalui sambungan telepon. Menurutnya, Samsudin merupakan warga Kecamatan Kapetakan dan teman dekatnya sejak kecil. “Hampir setiap bulan Samsudin telepon saya dengan menggunakan private number. Kita ngobrol soal kehidupan, menanyakan kabar,” kata Tamuri. Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edi Suheri SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Try Silianto SH mengatakan, modus yang dilakukan tersangka memesan lewat Samsudin untuk dikirimkan ke Cirebon. Menurutnya, pil ekstasi yang diduga milik tersangka itu jenis narkotika golongan satu. Menurut Asep, berkas penyidikan sudah P21, rencananya akan dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Keduanya dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Namun rentetan tuntutannya akan dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung) karena terkait kepemilikan ekstasi lebih dari seribu butir,” tandas kapolres. (hsn/rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: