Bupati akan Surati Kemendagri

Bupati akan Surati Kemendagri

Kuwu Ngotot Tolak Perbup 42/2014 SUMBER– Meski sudah berkosultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum bisa menyelesaikan polemik Perbup 42/2014. Meski tidak mendapat jawaban memuaskan dari Kementerian Dalam Negeri dalam konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kembali menempuh upaya lain dengan menyurati menteri dalam negeri. “Perbup 42/2014 itu sudah sesuai dengan PP 43/2014. Sudah jelas tercantum bahwa pengangkatan pejabat kuwu dari PNS. Kemudian, PP 43/2014 di dalam pasal 40 dan 55 serta pasal 56 dan 57 mengatur pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, di mana aturan tersebut harus dilaksanakan karena sudah diatur di dalam UU. Tapi, karena ada gejolak dari para kuwu, saya tetap memfasilitasi dengan menyurati kemendagri,” beber Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi, saat beraudiensi dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Rabu (12/11). Sebagai bupati, kata dia, keinginan para kuwu akan tetap diakomodir. Diharapkan, surat yang dikirimkan kemendagri itu segera direspons dan ada titik terang mengenai penerapan aturan ini. Untuk mempercepat proses administrasi, bupati berjanji memberikan kesempatan kepada para kuwu untuk berakat ke kemendagri. Para kuwu ini nantinya akan didampingi perwakilan pemkab. Hal ini dilakukan agar surat dari bupati bisa dikontrol sendiri oleh para kuwu. Kemudian, para kuwu juga akan menerima jawaban dari kemendagri. “Intinya kami dari pemerintah daerah sangat merepons tuntutan para kuwu,” katanya. Terkait persoalan pilwu, kata Sunjaya, bagi desa-desa yang akan melaksanakannya, pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintah desa dan BPD. Di dalam raperda itu mengatur mengenai pilwu secara serentak. Perihal masalah pejabat kuwu yang berangkat dari PNS, memang di dalam peraturan perundang–undangan ada klausul itu. Di dalam UU juga ada daerah yang diberi keistimewaan dalam implementasi UU tersebut seperti Aceh, JogJakarta dan Papua. “Pertanyaannya, apakah Kabupaten Cirebon masuk dalam yang diistimewakan itu? Nah persoalan ini juga harus dibahas kembali antara legislatif, eskutif dan rekan-rekan kuwu,” tuturnya. Terkait alokasi dana desa (ADD), bupati mengungkapkan, pemkab sudah memberikan alokasi bantuan yang cukup besar yakni Rp77 miliar. Yang dialokasikan ke ADD sebesar Rp70 miliar, untuk bantuan kepada aparatur pemerintah desa sebesar Rp7 miliar. Sedangkan di tahun 2015 sudah ada anggaran Rp100 miliar. Ada kenaikan sebesar Rp23 miliar. Selain alokasi Rp100 miliar itu, kuwu juga akan mendapatkan bantuan dapat batuan dari pemerintah pusat sebesar Rp82 miliar, sehingga di tahun 2015, kuwu akan menerima Rp182 miliar. “Sehingga poin ini, bukan hanya 25 persen tapi sudah jauh di atas dari keinginan dari para kuwu. Untuk masalah pencairan sendiri silakan dibicarakan dengan bagian keuangan,” tuturnya. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun akan mengakomodir keinginan dari para kuwu soal masa jabatan yang tadinya enam tahun akan ditambah menjadi delapan tahun. Bupati berjanji akan berkonsultasi dengan legislatif. Bila legislatif setuju, pemkab akan menjalankannya. Sementara itu, Ketua FKKC Moh Carkim menegaskan, pihaknya memberikan tengat waktu selama 15 hari kepada bupati untuk mengkomodir keinginan para kuwu. Kalau tidak ada kejelasan, FKKC akan kembali bergerak. “Linat saja nanti, akan jadi surprise,” tegasnya. Kuwu Desa Bungko Kecamatan Kapetakan itu menegaskan, pihaknya akan tetap menolak Perbup 42/2014, karena dinilai tidak sesuai kondisi di Kabupaten Cirebon. “Ketika pemerintah desa mengalami kekosongan pemimpin tidak mungkin PNS yang mengisi, karena PNS tidak tau persis situasi dan kondisi di masing-masing desa. Persoalan desa itu sangat kompleks dan sangat rentan gesekan,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: