Holil: Tak Tahu Ada Pemerasan
SELAKU Kasi Intel Kejari, Holil SH tidak tahu adanya pemerasan seperti yang disampaikan Gegen dan juga Komparasi. Dia pun menegaskan, tidak tahu apakah tudingan tersebut benar atau tidak. Yang jelas, selama ini kejaksaan bekerja atas nama UU atau sesuai dengan aturan. Dalam menceritakan kedatangan Gegen dan Komparasi, Holil saat dikonfirmasi menjelaskan, kedatangan mereka untuk meminta eksekusi ditunda. Namun menurutnya, selama ini pihak kejaksaan telah bekerja berdasarkan UU. “Itu sudah sistem, harus berjalan sesuai aturan. Itu kan putusan PN yang merupakan ending dari proses awal,” tutur Holil. Soal pemerasan ataupun serahterima uang seperti yang dikabarkan, Holil tidak mau mengomentari. Pasalnya, dirinya merasa tidak mengetahui. “Kita juga gak tahu apakah itu benar atau tidak. Yang jelas kita bekerja berlandaskan aturan. Hal-hal lain yang di luar kewenangan, saya tidak berani mengomentari,” ucapnya. Lebih lanjut, Holil menjelaskan, masalah teknis ada di pidsus. Karena dirinya tidak mengetahuinya secara persis. Seperti yang disampaikan pula ke Komparasi, Holil mengatakan, pro-kontra diakuinya biasa terjadi. Tapi apa yang disampaikan Komparasi akan dijadikan masukan berharga, bukan untuk diabaikan. Hanya saja protap atau aturan yang dipegang olehnya. “Kalau ternyata sudah terbukti, itu kan putusan PN, sedangkan kita jaksa. Dan kalaupun tidak terbukti maka akan bebas,” kata Holil. Menanggapi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kembali Holil menjelaskan kejaksaan bekerja sesuai aturan. “Yang ke atas, kalau ternyata buktinya kuat, kenapa gak. Contoh ada masalah besar, tapi buktinya gak kuat, kita juga gak berani melimpahkannya ke PN,” tandasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: