Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur

Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur

KESAMBI- Penetapan upah minimum kota (UMK) masih harus menunggu surat keputusan (SK) gubernur. Kabid Hubungan Tenaga Kerja Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Cirebon Drs Maman Firmansyah mengatakan SK gubernur untuk UMK akan turun 21 November. \"Setelah penetapan di tingkat kota, kita kirimkan rekomendasi besaran UMK Kota Cirebon kepada gubernur. Kini kami masih menunggu SK gubernur,\" ujarnya, kemarin. Dikatakan dia, besaran rekomendasi UMK yang dikirm ke provinsi sebesar Rp1.415.000. Jumlah ini ditetapkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati antara pihak asosiasi pekerja dan pengusaha. Lebih lanjut dikatakan, jumlah besaran UMK tidak akan berubah dengan adanya penetapan SK. Berdasarkan jadwal, masing-masing kabupaten/kota harus sudah menyerahkan rekomendasi ke provinsi paling akhir tanggal 7 November. \"Setelah semua kota/kabupaten menyerahkan rekomendasi besaran UMK, kemudian provinsi menetapkannya melalui SK gubernur,\" tuturnya lagi. Setelah SK itu ditetapkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan di Kota Cirebon. \"Kita akan sosialisasikan dulu kepada perusahaan, lalu kemudian melakukan monitoring dan menugaskan pegawai kita untuk dinas di perusahan tersebut,\" katanya. Maman menyebutkan, untuk monitoring sendiri akan dilakukan oleh pihaknya pada bulan Februari, tahun depan. \"Ini kan UMK untuk tahun depan, jadi di bulan pertama kita akan sosialisasikan dulu, lalu di bulan Februari baru kita bisa monitoring,\" ucapnya. Di lain sisi, apabila dalam masa monitoring itu ada perusahaan yang belum mampu memberikan upah sesuai besaran UMK, perusahaan itu bisa mengajukan keberatan. \"Nanti pengajuan keberatan itu, kami akan sampaikan ke pihak provinsi, kemudian tim provinsi datang untuk menanyakan alasan. Apabila alasan itu diterima dan masuk akal, maka perusahaan itu akan mendapatkan penundaan pembayaran upah sesuai UMK,\" pungkasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: