Periodesasi Bikin Kepsek Resah

Periodesasi Bikin Kepsek Resah

SUMBER– Kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA atau SMK Negeri di Kabupaten Cirebon tahun 2015 bakal banyak yang ”lengser” akibat program periodesasi. Kepala sekolah akan kembali menjadi guru biasa. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Drs Sarka SPd MPd mengatakan, secara aturan kepala sekolah ada masa baktinya. Masa bakti mereka selama empat tahun. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomer 28/2010 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah nomer 13/2011 dan keputusan bupati tahun 2003. “Kalau sudah empat tahun, kan tentunya nilai kinerja dari kepala sekolah masing-masing. Kalau prestasinya amat baik dia (kepsek) akan diberikan kesempatan di periode yang selanjutnya,” ujar Sarka, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/11). Tapi, kata Sarka, saat menjabat kinerjanya ternyata biasa saja, tentu tidak bisa masuk ke periode selanjutnya. Sejak dikeluarkannya keputusan bupati tahun 2003, kalau dihitung banyak kepsek yang sudah 12 tahun menjabat dan tidak terkena periodesasi. Padahal, di dalam Permendikbud 28/2010 sudah disiapkan klausul mulai dari seleksi, pendidikan dan pelatihan, diusulkan NUK (nomor unik kepsek) hingga mempunyai punya kewenangan sebagai kepala sekolah. “Jadi kepala sekolah yang sudah mengikuti semua tahapan itu tidak sembarangan guru,” tuturnya. Dia menjelaskan, kepala sekolah adalah seorang guru yang diberikan jam pelajaran hanya enam jam, karena 18 jamnya melaksanakan tugas manajerial sekolah dan kewirausahaan. “Guru dan kepsek itu nggak ada bedanya. Cuma setelah lengser dari kepala sekolah jam mengajarnya menjadi 24 jam,” jelasnya. Diungkapkannya, berdasarkan data dari dinas pendidikan jumlah kepala sekolah untuk tingkat SD sendiri ada sekitar 920, SMP 79 kepala sekolah, SMA 19 kepala sekolah dan SMK Negeri tujuh kepala sekolah. Namun, untuk melakukan periodesisasi kepala sekolah tersebut, dinas pendidikan masih berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan dewan pendidikan. “Kalau di Kota Cirebon periodesasi ini sudah dilaksanakan, tapi Kabupaten Cirebon belum. Untuk melakukan itu tentunya harus ada sinergitas steak holder,” tukasnya. Kepala Pendidikan Menengah Disdik, Dra Hj Dewi Nurhulaelah MPd menambahkan, persoalan ini sudah dibahas bersama-sama dengan kepala dinas pendidikan. Tapi, periodesasi ini masih dalam rumusan dan mengirimkan nota dinas kepada bupati. Hasil dari rumusan ini belum dapat di publikasikan. “Kita masih menunggu jawaban dari bupati dulu, kalau dipublikasikan dulu nanti terlalu dini. ini menyakut sensitivitas dan psikologis yang bersangkutan. Jadi kita amat sangat hati-hati,” ucapnya. Kepala Dinas Pendidikan Drs Erus Rusmana MSi mengaku, pihaknya akan memusayawarahkan masalah periodesasi ini ke dewan pendidikan, PGRI, Komisi IV DPRD, setelah itu akan diambil bahan kebijakan bupati. “Intinya sih itu, saya juga mohon agar awak media ikut menjaga kondusivitas,” singkatnya. (sam) ALASAN PERIODESASI TAK BERJALAN -          Rumusan baru akan diserahkan kepada bupati -          Isu sensitif dan menyangkut psikologis kepsek -          Perlu koordinasi dengan Komisi IV, BKPPD dan Dewan Pendidikan JUMLAH KEPSEK DI KABUPATEN CIREBON SD                           : 920 SMP                       : 79 SMA                       : 19 SMKN                    : 7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: