Pelaksana di Lapangan Kebingungan

Pelaksana di Lapangan Kebingungan

Nasib E-KTP di Tangan Mendagri Baru Era kartu tanda penduduk elektronik sepertinya segera berakhir. Pergantian menteri dalam negeri rupanya tidak menjamin kesinambungan program ini. Kabarnya, E-KTP akan dihentikan. KEBIJAKAN Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo yang menghentikan program E-KTP membuat pelaksana di lapangan kebingungan. Pasalnya, di era Mendagri Gamawan Fauzi, program E-KTP mendapat prioritas. Bahkan, pemerintah berulang kami membuat target untuk pencapaian jumlah masyarakat yang sudah direkam datanya. Rencana mendagri menghentikan E-KTP, membuat bingung pemerintah yang ada dibawahnya. Tak terkecuali Kabupaten Cirebon. Sebab,pada tanggal 29 Oktober 2014 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Dudung Mulyana MSi melayangkan surat bernomor 470.13/2721/Disdukcapil yang ditujukan kepada camat Se-Kabupaten Cirebon. Intisari suratnya adalah meminta bantuan kepada camat untuk mendukung pelaksaan perekaman E-KTP yang menggunakan metode E-KTP mobile alias E-KTP, dengan cara berkeliling ke desa atau kecamatan. Upaya ini, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti tugas pembantuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 September 2014 tentang rencana kerja anggaran kementerian tahun anggaran 2014 terutama pelayanan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya. “Belum satu bulan surat itu diedarkan, kini kebijakannya berubah lagi. Program E-KTP malah dihentikan,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Drs Sudarna MM. Mendagri sepertinya serius dengan kebijakan penghentian KTP elektronik. Bahkan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon H Sukma Nugraha MM saat ini tengah berada di Bandung untuk mengikuti sosialisasi program Disdukcapil Provinsi Jawa Barat. Salah satunya sosialisasi kebijakan mendagri yang baru terkait penghentian sementara program E-KTP. “Betul, beliau tengah berada di Bandung. Mudah-mudahan hasilnya bisa diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Cirebon,” paparnya. Walaupun demikian, sampai dengan saat ini pihaknya tetap menjalankan program perekaman E-KTP dengan berkeliling lintas kecamatan sesuai dengan intruksi sekda, guna menindaklanjuti tugas perbantuan dari kemendagri. “Sebelum ada surat edaran dari pusat, perekaman akan tetap berjalan,” imbuhnya. Untuk mendukung program tersebut, Disdukcapil Kabupaten Cirebon sudah menyusun jadwal pelayanan keliling data kependudukan E-KTP pada bulan November ini. Ada 16 kecamatan yang akan didatangi oleh E-KTP mobile, yakni Kecamatan Astanajapura, Weru, Palimanan, Karang Wareng, Arjawinangun, Kapetakan, Tengah Tani, Pasaleman, Kaliwedi, Sedong, Gunungjati, Jamblang, Susukan, Talun, Greged dan Plered. “Hari ini (kemarin) E-KTP mobile tengah berada di Kecamatan Sedong,” ucapnya. Sudarna mengatakan akan senantiasa menjalankan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Cirebon yakni menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, murah untuk masyarakat. Oleh sebab itu, ketika ada salah satu alat perekaman E-KTP di kecamatan yang rusak. Dinas langsung segera memperbaikinya, sehingga kegiatan perekaman terus berjalan. “Sampai saat ini kami sudah merekam 84 persen dari 2.215.223 wajib KTP,” katanya. Dalam sebuah wawancara, mendagri membeberkan alasanya mengeluarkan kebijakan tersebut. Pertama, Kemendagri perlu melakukan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas data yang sudah dihimpun. Kedua, sistem evaluasi dan teknologi kartu juga perlu dievaluasi. Ketiga, kemendagri perlu melakukan evaluasi sistem keamanan dan data e-KTP. Sedangkan yang kelima, Kemendagri perlu untuk mengiventarisasi ulang ketersediaan perangkat dan blanko yang sudah mulai terkirim tapi memerlukan seleksi. Yang lebih mengejutkan lagi, chip program E-KTP katanya tersimpan di Belanda dan servernya ada di India. Bahkan, ada E-KTP palsu yang hologramnya dapat dibuat di Perancis dan Tiongkok. Tjahyo mengklaim bahwa kerahasiaan data kependudukan/rahasia negara menjadi tidak terjamin, sehingga berpotensi data kependudukan Indonesia bisa diambil oleh pihak yang tidak berhak. Perlu diketahui, program E-KTP ini digulirkan di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Program ini dilandasi UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Kemudian, ditopang oleh Peraturan Presiden 26/2009 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan. Program ini diluncurkan pada bulan Februari 2011. Tahap pelaksaannya dibagi dua tahap, pertama dimulai pada tahun 2011 sampai dengan pertengahan 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2.348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Tahap kedua, mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota di Indonesia. Rencananya, pada akhir 2012 silam, ditargetkan sekitar 172 juta penduduk sudah memiliki E-KTP. Namun, dalam perjalanannya, program tersebut sampai dengan sekarang masih berjalan. Sebab, masih banyak penduduk yang wajib KTP belum terekam dan sejumlah kendala menghinggapi program ini. Mulai dari terlambatnya pencetakan E-KTP karena tersentralisasi di pusat. Sampai dengan salah mengimput data pada saat perekaman. Menurut Camat Astanajapura, Drs Iman Santoso MSi apapun kebijakan yang akan digulirkan oleh pemerintah, baik menghentikan sementara ataupun melanjutkan program E-KTP yang terpenting seluruh pelayanan administrasi kependudukan itu cepat. Sebab, masyarakat tidak bisa menunggu lama-lama mengingat kebutuhan akan data dan identitas kependudukan sangat tinggi, baik untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, menikah atau pun keperluan lainnya. “Masyarakat tahunya cepat dan murah, itu saja,” tuturnya. Mudah-mudahan kebijakan pemerintah yang ingin menghentikan sementara program E-KTP ini harus diimbangi dengan pelayanan yang prima. Artinya, pemerintah kecamatan diberikan ruang yang luas agar pelayanan pembuatan KTP hanya sampai tingkat kecamatan saja, sehingga mudah dan cepat. “Kami hanya menginput data ke Disdukcapil saja,” pungkasnya. (mohamad junaedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: