Buka Peluang Angkat Honorer Lagi
Kebijakan Pemerintah Kabinet Kerja JAKARTA- Angin segar bagi para tenaga honorer kategori dua (TH-K2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang membuat formulasi baru untuk pengangkatan mereka menjadi abdi negara. Kebijakan ini ditarget keluar tahun depan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kantornya baru saja digeruduk para TH-K2 yang tidak lulus tes. \"Mereka kecewa karena merasa sebagai TH-K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan TH-K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,\" katanya di Jakarta kemarin. Herman mengatakan pemerintah mendata jumlah TH-K2 secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS, menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Sehingga masih ada 400 ribu TH-K2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung. Pejab at asal Sumedang, Jawa Barat itu menurutkan, setelah pengumuman kelulusan ujian TH-K2 menjadi CPNS diumumkan beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para TH-K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian itu, nekat melapor rekannya sesama TH-K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian. \"Akhirnya kita bongkar lagi dokumen-dokumen kelulusan TH-K2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN, red),\" jelas Herman. Hingga saat ini, BKN terus me-review dokumen-dokumen kelulusan TH-K2. Ketikaditemukan nama TH-K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian, langsung dicoret. Dalam perkembangan saat ini, para TH-K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian, mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan TH-K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian. Meskipun tampaknya mudah dilaksanakan, namun Herman mengatakan Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.\"Sampai saat ini belum bisa dijalankan sistem ganti nama secara langsung seperti itu,\" katanya. Kementerian PAN-RB saat ini sedang menggodok formula baru pengangkatan TH-K2 yang benar-benar valid untuk mengisi para TH-K2 bodong. Prinsip kebijakan ini adalah, tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan. Pengangkatan secara profesional adalah, mengangkat TH-K2 sesuai dengan kebutuhan kekosongan pegawai. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat TH-K2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai. Sedangkan asal keadilan adalah, mempertimbangkan masa kerja TH-K2 yang akan diangkat. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: