E-KTP Palsu Masuk Ranah Hukum

E-KTP Palsu Masuk Ranah Hukum

Kemendagri Gandeng ITB, BPPT dan Lemsaneg JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap tegas terkait masalah e-KTP palsu. Lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu memastikan telah melaporkan kasus e-KTP palsu pada pihak kepolisian. Harapannya, pelaku pemalsuan bisa segera terungkap. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjendukcapil) Irman menjelaskan, pihaknya mengetahui dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa masalah e-KTP palsu ini sudah dilaporkan ke kepolisian. \"Laporan sudah dilakukan kok sama Mendagri,\" terangnya. Bukti yang diserahkan ke kepolisian adalah dua blanko e-KTP. Blanko tersebut diharapkan bisa menjadi petunjuk untuk menguak kasus yang ditenggarai melibatkan pihak asing tersebut. \"Juga soal cyber crime itu biar penegak hukum yang bergerak,\" terangnya. Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjendukcapil) sebagai leader dalam masalah e-KTP juga telah memeriksa e-KTP palsu tersebut. Hasilnya, pemalsuan itu dipastikan hanya pada blanko e-KTP. \"Dari pemeriksaan kami ya ini cuma blanko kosong,\" tuturnya di temui di depan gedung Ditjendukcapil, kemarin (19/11). Artinya, tidak ada data dalam chip yang ada di blanko tersebut. Karena itu, dapat dipastikan pemalsuannya tidak seratus persen. Hanya pada fisik e-KTP saja. \"Namun, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lengkap lagi,\" terangnya. Yang pasti, sistem database e-KTP saat ini terkunci, tidak ada yang bisa mengaksesnya selain kemendagri. Sehingga, blanko palsu itu tidak mungkin bisa dicetak menjadi e-KTP. \"Database e-KTP itu terkoneksi secara online dan sifatnya tertutup. Pencetakan e-KTP harus terkoneksi database itu, sehingga tidak mungkin digunakan orang lain, selain Kemendagri,\" terangnya. Walau begitu, Kemendagri akan berupaya mengecek sistem e-KTP secara keseluruhan. \"Kami bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membahas ini,\" jelasnya. Konkretnya, kemarin sore (19/11) Kemendagri telah menggelar rapat dengan BPPT dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) di kantor Lemsaneg. Tentu, semuanya akan dibahas terlebih dahulu. \"Semua ditentukan di situ,\" tuturnya. Dengan permasalahan e-KTP tersebut, apakah Kemendagri akan memundurkan rencana penggunaan e-KTP secara menyeluruh pada 1 Januari 2015? Dia menerangkan bahwa pihaknya belum sampai pada keputusan tersebut. \"Yang pasti, kami ingin menyelesaikan permasalahan yang ada terlebih dahulu,\" terangnya. Yang jelas, hingga saat ini belum ada keadaan yang mendorong kemendagri untuk mengecek ulang seluruh e-KTP yang telah dipegang masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu kerepotan untuk memeriksa kartu identitas elektronik yang dimiliki. \"Tidak perlu dicek, yang dipalsukan hanya blanko kok,\" jelasnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: