Ketua DMI Bantah Terima Rp1,2 M
SUMBER– Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon, H Muntakhobul Fuad akhirnya angkat bicara terkait penerimaan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,2 miliar. Fuad menyangkal DMI menerima dana itu. Sebab, dana bantuan diambil secara perorangan lantaran dalam penyalurannya langsung kepada 63 sanggar. “Yang menangani persoalan itu bukan saya, karena tidak melalui secara kelembagaan. Artinya dana pencairan itu tidak ada kaitannya dengan DMI,” ujar Kang Fuad panggilan akrab Muntkhobul Fuad kepada Radar saat jumpa pers, Kamis (20/11). Mantan kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementrian Agama Kabupaten Cirebon itu juga mengaku, tidak pernah ikut dalam pembahasan di provinsi terkait persoalan ini. Dirinya juga tidak paham proses yang harus ditempuh termasuk pembuatan proposal untuk pengajuan bantuan. “Saya nggak ngerti, kalau seperti ini kan berarti ada hubungannya dari pribadi masing-masing dengan orang-orang provinsi. Artinya, DMI tidak pernah mengkordinir dalam hal itu,” tandasya. Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri, Senin (17/11) tidak diundang secara tertulis. Kedatangannya sebagai cerminan warga negara yang baik untuk kooperatif dan memberikan penjelasan ke penyidik. “Saya mengapresiasi apa yang dilakukan kejaksaan,” katanya. Dijelaskannya, sanggar penerima bantuan bukan dalam naungan DMI, tapi perorangan. Memang, ada satu dua orang pengurus sanggar yang di DMI kecamatan, tapi banyak juga yang bukan pengurus. “Mungkin mereka dekat dengan orang-orang provinsi atau ada akses kesana. Yang jelas saya tidak memerintahkan mereka, teknis penyutannya pun saya tidak tau seperti apa, wallahu‘alam,” ungkapnya. Anggota DPRD Fraksi PKB itu mengaku, tidak takut dengan proses hukum yang sedang berlangsung di kejaksaan negeri, karena DMI tidak terlibat. Saat disinggung, berapa lama pemeriksaan di kejaksaan, dia enggan menjelaskan rinci. “Ya lumayan lama lah,” tutur dia sambil tertawa lebar. Sementara itu, Kepala Kejari Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH mengatakan, untuk masalah kasus penyalahgunaan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke DMI Kabupaten Cirebon, pihaknya akan tetap meneruskan proses hukum yang berjalan. Bahkan, pihaknya sudah menjadwalkan panggilan kepada bendahara DMI Jawa Barat, Kamis (20/11). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir. Sedangkan kedatangan ketua DMI Kabupaten Cirebon Kejaksaan karena dinilai mengetahui adanya aliran dana keaksaraan fungsional (KF) yang masuk 63 sanggar. “Kita juga sudah meminta keterangan kepada mantan ketua DMI Provinsi Jawa Barat, karena yang bersangkutan pada saat menjabat mengetahui mau ada bantuan dana dari dinas pendidikan. Tapi setelah itu, posisi jabatannya digantikan oleh pejabat yang baru. Jadi ketika, dimintai keterangan yang bersangkutan tidak tahu menahu,” ujar Dedie, kepada Radar. Menurutnya, tujuan penggunaan anggaran keaksaan fungsional ini untuk warga masyarakat yang buta huruf, tidak bisa membaca dan menulis. Namun begitu, pihaknya mengaku prihatin dan ironis ketika melihat dana dari bantuan pemerintah yang semestinya untuk masyarakat buta aksara, ternyata masih disunat juga. “Kalau seperti ini, bagaimana Kabupaten Cirebon mau bebas buta huruf? Penyimpangan bantuan ini seperti ada suatu proses pembodohan,” tegasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: