Kajari Langgar Asas Hukum
Terkait Statemen Sudah Kantongi Aktor Intelektual Kasus Bansos SUMBER - Pernyataan Kajari Sumber Dedie Tri Hariyadi SH MH terkait penyidik sudah mengantongi aktor intelektual kasus korupsi bantuan sosial disayangkan praktisi hukum. “Sebenarnya Kajari ngomong bahwa dia sudah tahu aktor intelektual kasus bansos ini itu sangat tidak etis dari sisi hukum. Karena ini bukan proses politik yang bisa mendikte tapi ini adalah proses hukum,” ujar praktisi hukum Gunadi Rasta MH. Menurutnya kasus tersebut saat ini masih dalam taraf penyelidikan bukan penyidikan, sehingga sangat tidak tepat Kajari mengatakan sudah mengetahui aktor intelektualnya. “Saat ini kan masih dalam taraf penyelidikan jadi sangat terlalu jauh berbicara pelaku. Nanti kalau sudah taraf penyidikkan baru silahkan berbicara pelaku,” paparnya. Gunadi pun menegaskan perbedaan penyelidikan dengan penyidikan. “Penyelidikan adalah proses yang dilakukan karena ada dugaan tindak pidana. Kalau nanti ditemukan bukti adanya tindak pidana baru masuk pada proses penyidikan. Sehingga sangat kurang etis kalau masih dalam tahap penyelidikan seorang aparat penegak hukum mengatakan sudah tahu aktor intelektualnya,” ungkap dia. Dengan adanya pernyataan tersebut maka Kajari tidak menghormati asas hukum praduga tak bersalah. “Kalau sudah ada tersangkanya ngapain kejari periksa para penerima dan lakukan penyelidikkan. Artinya percuma melakukan penyelidikan kalau sudah tahu pelakunya, kalau penyelidikan juga kan mencari alat bukti. Sehingga tentunya menurut saya Kajari sangat tidak menghormati asas hukum di negara kita yang menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelas advokat ini. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: