UMK Menjadi Rp1,4 Juta

UMK Menjadi Rp1,4 Juta

Negosiasi Alot untuk Naik Rp10.500 SUMBER- Upah Minimum Kabupaten Cirebon kini mendapat perubahan dan naik menjadi Rp1,4 juta. Sebelumnya dewan pengupahan telah menetapkan usulan UMK 2015 sebesar Rp1.389.500, namun dengan banyaknya desakan kaum buruh, besaran upah disesuaikan. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengklaim, kenaikan sebesar Rp10.500 itu telah melalui negosiasi alot dengan para pengusaha. Namun menurut buruh, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Menurut buruh, penetapan UMK hanya mengacu pada kebutuhan hidup layak. Padahal seharusnya mencantumkan kemungkinan terjadi inflasi. Selain itu KHL versi dewan pengupahan dinilai penuh pertanyaan. “KHL disurvei disatukan, padahal seharusnya dibuat terbagi-bagi. Harga yang dicantumkan pun tidak berdasarkan rata-rata harga pasaran,” ujar salah seorang buruh, Asep Jumhari. Berdasarkan penghitungan buruh, KHL diketahui sebe­sar Rp1.465.075. Se­men­tara menurut versi dewan pengupahan sebesar Rp1.389.245. Jika menurut dari keten­tuan dicantumkannya perki­raan inflasi, ujar Asep, maka kenaikan UMK minimal 30 persen dari tahun 2014. “Dari hasil hitungan kami, UMK Kabupaten Cirebon itu mini­mal Rp1,5 juta. Tapi ini hanya Rp1,4 juta dengan ala­san karena pengusaha tidak mam­pu membayar lebih,” kata dia. Sementara itu, Sunjaya menyatakan kenaikan UMK telah disepakati oleh para pengusaha. Sebelumnya,kata dia, para pengusaha sempat keberatan karena UMK telah ditetapkan dan usulannya sudah sampai ke Gubernur. “Para pengusaha pun bernego­siasi bupati, awalnya mere­ka mam­punya hanya naik Rp5.500. Mung­kin karena mereka juga berhitung. Tapi kata saya tanggung jadi Rp1,4 juta. Akhirnya mereka setuju dengan catatan di atas segitu mereka tidak mampu bayar,” katanya. Dia mengakui, jika berapa pun usulan yang ditetapkan, selalu ada pihak yang merasa tidak puas. Namun bila hanya terpaku pada mereka yang tidak puas, tidak akan pernah ada penyelesaian. Sunjaya mengklaim, peneta­pan UMK kali ini akan dibare­ngi dengan peningkatan penga­wasan pada perusahaan nakal. Dia mengaku masih banyak peru­sahaan yang menggaji karya­wannya jauh dari yang sudah ditetapkan. Bagi karyawan yang tidak digaji selayaknya, kata dia, dapat segera melaporkan padanya atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon. “Kami akan tindak tegas, kalau perlu kami cabut izinnya,” tukasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: