Belum Punya BPBD

Belum Punya BPBD

Pemkab Kesampingkan Mitigasi dan Penanganan Bencana Memiliki luas wilayah yang mencapai 1.071,05 km2 yang dibagi ke dalam 40 wilayah administratif kecamatan. Tentu saja, masing-masing kecamatan memiliki kemiripan dan perbedaan kondisi geografis, sehingga harus mengunakan pendekatan cukup komperhensif dalam menangani setiap persoalan, salah satunya bencana alam. MEMASUKI musim penghujan, tentu saja kewaspadaan terhadap potensi bencana harus ditingkatkan, sebagai bentuk pencegahan dini penanganan bencana, sehingga dampak kerugian yang dihasilkan tidak terlalu besar dan masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya meski dalam ancaman bencana alam di musim penghujan, seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan bencana lainnya. Saat ini, untuk menangani tindakan pra dan pasca bencana, dengan cakupan wilayah luas dan potensi bencana alam yang sangat besar, Kabupaten Cirebon hanya ditangani oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsian (Satlak PBP) yang diketuai oleh bupati Cirebon, wakil ketua I dijabat Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, wakil ketua II Kapolres Cirebon dan sekretaris dijabat oleh sekretaris daerah Kabupaten Cirebon. “Sebenarnya, harus ada badan khusus yang menangani pencegahan, penanganan dan pemulihan pasca bencana. Sebab, jika ditangani oleh badan, penanggulangan bencana alam akan bersifat berkesinambungan, tidak tentatif pada saat momen-momen tertentu saja,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon H Dadang Tresnayadi MM, usai memimin rapat Satlak PBP pada pertengahan pekan lalu. Hal ini tentu merujuk pada amanat UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, harus mempunyai perencanaan penanggulangan bencana yang kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Secara prosedur administratiF, pengusulan pembentukan suatu badan penanggulangan bencana daerah, sudah pernah diajukan oleh DPRD. Tapi, karena struktur organisasi di Kabupaten Cirebon menggunakan pola maksimum, otomatis membutuhkan kajian-kajian yang lebih komperhensif tentang pembentukan badan itu,” bebernya. Apabila dikaji secara seksama, Kabupaten Cirebon bisa saja membentuk badan penanggulangan bencana secara mandiri. Tapi, bisa juga melebur menjadi satu dengan lembaga atau instansi pemerintah lain, misalnya Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Mengapa harus Dinas Sosial? Dadang menjelaskan, dalam struktur organisasi yang ia pimpin saat ini ada seksi yang membidangi penanggulangan bencana alam. Namun, karena skup kerjanya kecil maka peran dan fungsinya pun belum terlalu maksimal. Artinya, jika penanggulangan bencana itu dilebur ke dalam dinas sosial, maka akan terjadi efisiensi anggaran dan menambah fungsi seksi penanggulangan bencana alam pada dinas sosial. “Artinya, dari hanya ditangani skup seksi menjadi bidang yang mampu mengelola anggaran sendiri, sehingga nantinya dinas sosial berubah nama menjadi dinas sosial dan penanggulangan bencana,” jelasnya. Menindaklanjuti usulan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, H Dadang Tresnayadi MM Mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, baru-baru ini mendapatkan radio gram dari Gubernur Jawa Barat agar Kabupaten Cirebon segera membentuk BPBD. Sebab, dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat ada 12 yang belum membentuk, salah satunya Kabupaten Cirebon. “Betul, kita mendapat radio gram dari gubernur yang meminta Kabupaten Cirebon untuk segera membentuk BPBD,” ujar Kabag Organisasi, Drs H Munangwar MSi. Tentu saja, kabar tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Kemudian, membentuk sebuah kajian akademis sebagai dasar untuk pembentukan sebuah lembaga pemerintah non departemen. Setelah itu, dibuatkan draf dasar hukumnya berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menanyangkut pembentukan PBPD, lalu dibahas oleh bersama-sama dengan DPRD. “Tahapan ini harus kita lakukan, sehingga badan yang nantinya akan berdiri memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar dibutuhkan sekali kehadirannya dalam upaya penanggulangan bencana,” pungkasnya. (mohamad junaedi/radar Cirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: