Disebut Kabupaten Terkorup, Bupati Minta Data

Disebut Kabupaten Terkorup, Bupati Minta Data

SUMBER– Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi meminta data rill yang menyebutkan bahwa Kabupaten Cirebon diposisikan sebagai kabupaten terkorup kedua di Indonesia. “Kalau terkorup kedua Se-Indonesia, melihatnya dari sisi mana? Setiap instansi mempunyai penilaian berbeda,” ujar bupati, kepada Radar, Selasa (25/11). Selama kepemimpinannya yang baru berumur delapan bulan, bupati mengaku belum ada stafnya yang bermasalah. Ke depan, pihaknya tidak bisa memastikan mengingat pejabat atau PNS adalah manusia yang mempunyai banyak kekurangan. “Kita bicaranya saat ini tidak ada staf saya yang terbukti kasus tindak pidana korupsi. Artinya, Kabupaten Cirebon masih dalam kondisi aman,” tegasnya. Terkait ada beberapa stafnya yang mondar-mandir ke kantor Kejaksaan Negeri Sumber. Bupati menjelaskan, bahwa hal tersebut sifatnya membantu proses penyelidikan dengan sinkronisasi data-data yang dibutuhkan oleh tim penyelidik. Mereka datang masih dalam tahap penyelidikan, dalam proses ini boleh saja bertanya kepada kepala bagian, kepala dinas, sekda dan juga bisa kepada Bupati. Barang kali ada keterangan-keterangan khusus yang menyangkut apa yang menjadi temuan. “Ternyata tidak ada, jadi landai-landai saja. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” ucapnya. Ia pun sangat menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Dalam proses penyelidikan, ia kembali mengatakan bahwa siapapun boleh dimintai keterangan. Tapi, jangan di justifikasi, bahwa yang dimintai keterangan sudah sebagai tersangka, ini tidak benar. “Kalau ada pihak yang dipanggil oleh kejaksaan, langsung dilebeli bersalah. Nanti akan ada yang terlibat setelah penyelidikan,” katanya. Bupati mendukung apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Kemudian, dia pun senantiasa menjalin hubungan dengan seluruh unsur pimpinan daerah, termasuk kajari demi menjaga kondusivitas daerah. “Kita senantiasa mengundang seluruh pimpinan daerah untuk melakukan koordinasi dalam pemerintahan, kebetulan ketika diundang Pak Kajari tengah ada kesibukan,” imbuhnya. Di tempat terpisah, mantan pimpinan DPRD periode 2009-2014 memilih enggan berkomentar dalam menanggapi pernyataan Kajari beberapa waktu lalu yang tidak menutup kemungkinan pimpinan DPRD akan mendapat giliran pemanggilan oleh tim penyelidikan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan hibah dan bantuan keuangan APBD tahun 2009-2012. “No comment mas,” ucap Junaedi ST. Begitu juga dengan Zaenal Arifin Waud MSi. “Saya tidak ingin komentar dulu,” singkat Mustasyar Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon ini. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: