Setuju Larangan Rapat di Hotel, Fasilitas SKB Harus Dibenahi

Setuju Larangan Rapat di Hotel, Fasilitas SKB Harus Dibenahi

MAJALENGKA – Dikeluarkan­nya larangan bagi pejabat maupun PNS untuk menggelar rapat di hotel, mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana. Politikus PDIP ini sepakat jika para pejabat di Majalengka bisa lebih mengoptimalkan sarana dan prasarana milik pemerintah untuk dijadikan lokasi rapat. “Untuk larangan rapat di hotel, saya sepakat. Asalkan, sarana prasarana penunjang digelarnya rapat pada gedung-gedung milik pemerintah di Majalengka bisa lebih ditata dan diperbaiki serta diperlengkap fasilitasnya,” kata Tarsono kepada wartawan, Rabu (26/11). Misalnya, kata dia, sejumlah sarana dan prasarana penunjang rapat sebetulnya sudah tersedia di Majalengka, seperti di kompleks Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Majalengka, serta di Graha Sindangkasih. Hanya saja, saat ini fasilitas serta kelayakan gedung tersebut masih jauh dari standar kenyamanan. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bisa meningkatkan kualitas sarana prasarana di SKB maupun Graha Sindangkasih, supaya para pejabat daerah maupun PNS yang mempunyai agenda rapat maupun seminar dan semacamnya, bisa memanfaatkan fasilitas milik negara tersebut. “Di SKB misalnya, sebetulnya di sana sudah tersedia fasilitas sejumlah ruangan untuk rapat, bahkan untuk pemondokan peserta rapatnya. Hanya saja, masih kurang layak pakai. Kalau bisa ditata sedemikian rupa agar lebih layak, pasti nantinya akan berfungsi maksimal untuk menjadi solusi alternatif untuk menghindarkan aturan larangan rapat di hotel,” sebutnya. Dampak positif lainnya, kata Tarsono, dengan penggunaan sarana gedung milik pemerintah daerah untuk digelar rapat, seminar, atau acara semacamnya, maka akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari gedung-gedung milik pemerintah tersebut, karena sering disewa dan termanfaatkan. Selain akan termanfaatkan oleh para PNS dan pejabat daerah yang mengindahkan larangan menggelar rapat di hotel, penataan gedung SKB maupun Graha Sindangkasih juga nantinya bisa dimanfaatkan oleh anggota DPRD yang selama ini diakuinya masih sering melakukan rapat pada hotel di luar kota. Menurutnya, DPRD yang menggelar rapat di hotel luar kota, bukan berarti ingin berfoya-foya, melainkan untuk rapat-rapat agenda tertentu yang memerlukan pembahasan intensif membutuhkan sarana dan fasilitas ruangan rapat yang terintegrasi dengan tempat istirahat. Berhubung di Majalengka belum ada fasilitas ruang rapat yang terintegrasi dengan tempat istirahat, maka mereka memilih untuk menggelarnya di luar kota. “Rapat-rapat DPRD yang membutuhkan pembahasan intensif, ada yang sampai larut malam, bahkan sampai dini hari, besok paginya dilanjutkan lagi secara maraton. Jadi, perlu tempat istirahat sejenak saat rapat ditunda. Kalau mereka pulang dulu, kadangkala riskan karena kediaman mereka jauh. Jadi, ketika kompeks SKB fasilitas pemondokannya dibenahi agar lebih layak, bukan tidak mungkin nantinya kita arahkan rapat-rapat intensif tersebut ke SKB,” ujarnya. Selama ini, jelas Tarsono, ketika DPRD menggelar rapat yang waktunya malam hari, para anggota Dewan yang rumahnya jauh, kadangkala kesulitan untuk menyiapkan fisik mereka. Misalnya, untuk beristirahat dan bersih-bersih badan atau mandi supaya fit dan fresh, tak jarang para anggota dewan harus rela antre menggunakan fasilitas MCK di gedung DPRD yang memang hanya tersedia beberapa buah saja. “Kemarin-kemarin waktu rapat pembahasan intensif di gedung dewan yang digelar malam hari, banyak anggota dewan yang kesulitan mempersiapkan diri. Bahkan, ada beberapa yang sengaja minjam toilet di ruangan saya untuk bersih-bersih mempersiapkan kondisi fisik mereka fit dan fresh,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: