Caleg Nomor Dua Mulai Kasak-kusuk

Caleg Nomor Dua Mulai Kasak-kusuk

Terus Cari Informasi Terkait Penyidikan Kasus Bansos SUMBER– Penyelidikan Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memberi angin segar bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang dalam Pemilu 2014 mendapat urutan kedua perolehan suara terbanyak. Bahkan, beberapa caleg mulai kasak-kusuk mencari informasi soal kelanjutan penyelidikan kasus itu. Bahkan, ada beberapa caleg yang menghubungi wartawan koran ini untuk mencari informasi soal penyelidikan kejaksaan. “Ada perkembangan apa mas soal kasus bansos?” tanya salah seorang caleg yang menghubungi Radar via pesan singkat. Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, rupanya para politisi ini masih sangat berharap mendapat jatah pergantian antar waktu (PAW) bila anggota DPRD periode 2014-2019 yang saat ini menjabat terseret kasus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli MSi mengatakan, ketika anggota DPRD yang kini sedang manggung bermasalah karena tersangkut hukum, caleg dengan rangking kedua akan menanggantikan posisi anggota DPRD lama. “Rangking kedua disini maksudnya adalah, mereka dengan suara tertinggi dipartainya masing-masing setelah anggota legislatif yang terpilih,” ujar Asep -sapaan akrab Saefuddin Jazuli- kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (26/11). Menurutnya, pergantian antara waktu (PAW) hubungannya antara partai dengan DPRD. Tapi, sebelumnya harus ada validasi data terlebih dahulu ke KPU, ketika orang yang bersangkutan diganti, maka penggantinya harus disiapkan. “PAW sudah diatur di dalam Peraturan KPU 22/2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu,” terangnya. Dijelaskannya, PAW memang menimbulkan kerugian bagi para wakil rakyat yang masih menduduki jabatannya. Tapi, ketika anggota DPRD tersebut sudah tersandung kasus hukum dan aturan yang mengatur tentang PAW sudah jelas, aturan tersebut harus dilaksanakan. “Selain kasus hukum, PAW juga bisa dilakukan karena orang tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: