Sejarah Demokrasi di Tingkat Desa
Butuh Rp4,7 miliar untuk Pilwu Serentak Terdesak oleh waktu yang semakin mepet, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menepati janjinya untuk segera membahas Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BERSAMA Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon. Pansus II yang dipimpin oleh Aan Setiawan SSi memulai pembahasan raperda yang akan dijadikan landasan hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon menyelenggarakan pemilihan kuwu secara serentak. Pembahasan raperda yang menjadi usulan eksekutif ini menjadi momentum bersejarah bagi perjalanan demokrasi di level desa. Pasalnya, sejak diterbitkannya UU 6/2014 tentang desa yang kemudian menyusul Peraturan Pemerintah 43/2014, raperda tentang desa dan BPD ini akan menjadi acuan pelaksanaan aturan tersebut di tingkat kabupaten. Moratorium pemilihan kuwu, diapastikan berakhir tahun depan dan susah ada 106 desa yang siap melaksanakan pilwu serentak. Berdasarkan data yang dikeluarkan BPMPD Kabupaten Cirebon, sampai dengan bulan desember 2014 ini ada 97 desa yang tidak memiliki kuwu definitif. Kemudian, sampai dengan pertengahan 2015 mendatang, angka tersebut terus bertambah sampai dengan 106 desa. “Artinya, tahun 2015 pasca raperda tentang pemerintahan desa dan BPD ini disahkan menjadi perda, akan ada 106 desa yang akan mengikuti proses pemilihan kuwu secara serentak,” ujar Kepala BPMPD Kabupaten Cirebon H Surkiyah SSos MM, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Drs Adang Kurnida sebelum berangkat menuju kantor DPRD untuk mengikuti rapat pembahasan raperda dengan Pansus II. Tentu saja, pembahasan RAPERDA INI SEBAGAI SALAH SAtu upaya pemerintah dan DPRD dalam menyiapkan perangkat hukum pelaksaan pemilihan kuwu secara serentak, sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan pemerintah. “Kami ingin taat azas, pemilihan kuwu serentak bisa dilaksanakan setelah daerah membuat peraturannya (perda). Makanya, Kabupaten Cirebon belum berani menyelenggarakan pilwu serentak, karena kita tidak mau produk kita dibatalkan manakala aturan mainnya bertentangan dengan undang-undang,” papar anggota Pansus II, Supirman SH usai rapat pembahasan. Selain menyiapkan perangkat aturan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan pemilu serentak yang rencananya seluruh biaya pemilihan kuwu akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Cirebon. “Kami sudah menyiapkan bantuan keuangan sebesar Rp4,7 miliar lebih guna menyukseskan pelaksaan pemilihan kuwu secara serentak pada tahap pertama, “ kata Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cirebon Tambak M Sholeh, melalui Kasubag Anggaran Asep Kurnia. Dijelaskan, dana sebesar itu akan digunakan untuk menunjang pelaksaan kuwu di 106 desa. Setiap desa akan memiliki plafon tersendiri, sesuai dengan jumlah hak pilih, wajib KTP dan variable lainnya. Dari 106 desa yang akan melaksanakan pelaksaan pemilihan kuwu, rata-rata akan mendapatkan anggaran dari pemerintah desa sebesar Rp40-50 juta. Sesuai dengan UU 6/2014, item-item yang akan dibiayai dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada panitia pemilihan kuwu yakni, pengadaan kertas suara, kotak suara, peralatan lain dan honorarium panitia. “Untuk pelantikan akan dibiayai oleh pemerintah daerah tapi di-back up oleh BPMPD. Biaya keamanan juga akan di-back up dari Satpol PP,” jelasnya. Berdasarkan pengalaman anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH yang notabene pernah menjabat sebagai Kuwu Lemahtamba Kecamatan Panguragan, kebutuhan anggaran untuk pelaksaan pemilihan kuwu, tergantung dari kemampuan panitia dalam mengelola anggaran operasional. Kemudian, faktor lainnya adalah sedikit atau banyaknya hak pilih di desa tersebut. “Jikalau hak pilihnya lebih dari 6.000 orang, anggaran sebesar Rp40-50 juta tidak cukup,” bebernya. Sebab, dengan jumlah hak pilih yang banyak, proses pendaftaran hak pilihnya akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Ditambah lagi, honorarioum panitia pun tidak mungkin disamakan dengan jumlah hak pilihnya dibawah 6.000 orang. “Makanya kita lihat perbup, karena besarannya ada di dalam perbup. Kita ingin besarannya disepakati bersama dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan pengalaman pelaksaan pemilihan kuwu sebelumnya,” katanya. Ketua Pansus II DPRD, Aan Setiawan menambahkan, filosofi dari pembiayaan pelaksaan pemilihan kuwu secara serentak nanti adalah ditanggung oleh pemerintah daerah dalam rangka meminimalisir kepentingan politik dengan modus membantu pembiayaan pemilihan kuwu. Bila sumbangan dari pihak lain dilegalkan, akan terjadi tumpang tindih pembiayaan. “Pemerintah mengatur pembiayaan itu tujuannya agar tidak menjadi beban pihak lain, cukup tidak cukup pokoknya diatur sedemikian rupa,” terangnya. Sementara mengenai mekanisme pemilihan kuwu secara serentak, pelaksanaannya hanya bileh dilakukan tiga kali dalam enam tahun. Namun, Anggota Pansus II DPRD, Sukaryadi SE menyatakan, apabila 412 desa dibagi tiga pemilihan, akan ada desa yang mengalami kekosongan jabatan kuwu definitif selama dua tahun.” Ini akan menjadi masalah, jika ada penjabat kuwu yang lebih dari dua tahun, khusus persoalan bengkok. Ini yang harus kita siasati bersama,” ujarnya. Untuk tahapan pemilihan kuwu, dilaksanakan seperti biasa, bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Panitia pemilihan kuwu dibentuk oleh BPD yang terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa setempat yang bersifat mandiri atau tidak memihak. “Panitia pemilihan berjumlah 11 orang dan dibantu 26 pembantu pelaksana dengan persetujuan BPD,” jelasnya. Mengenai calon kuwu, berdasarkan undang-undang paling sedikit dua calon dan paling banyak lima. Bila lebih dari lima, akan dilakukan tahapan seleksi. Tahapan seleksi ini akan kita atur lagi dalam raperda agar menghindari kepentingan politik, sebab persoalan ini sangat sensitif. (mohamad junaedi) GAMBARAN PILWU SERENTAK KABUPATEN CIREBON - Tahap pertama diikuti 106 desa - Setiap desa akan mendapat anggaran Rp40-50 juta - Anggaran yang disiapkan Rp4,7 miliar - Dalam enam tahun hanya boleh ada tiga kali pilwu - Panitia pilwu tidak boleh menerima sumbangan dari pihak lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: