DPUPESDM Permudah IMB Jika Memenuhi Syarat

DPUPESDM Permudah IMB Jika Memenuhi Syarat

KESAMBI- Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menjadi garda terdepan dalam tahapan izin prinsip bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Cirebon. Izin tersebut, dikeluarkan dan ditandatangani wali kota setelah mendapatkan rekomendasi BKPRD. Namun, banyak pengusaha memaknai izin prinsip sebagai alasan pembenar membangun. Padahal, ketentuannya tidak demikian. Sekretaris BKPRD Kota Cirebon Arif Kurniawan ST mengatakan, selama ini banyak bangunan liar belum berizin lengkap tetapi sudah didirikan. Hal ini karena anggapan dengan keluarnya izin prinsip, sudah memperbolehkan investor mendirikan bangunan. Arif menegaskan, izin prinsip belum dapat menjadi dasar membangun. Bahkan, tanpa rangkaian izin lainnya yang harus ditempuh, bangunan yang didirikan dianggap ilegal atau menyalahi aturan. “Kalau sudah mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) misalnya, itu baru boleh membangun. Tidak cukup hanya dengan izin prinsip,” tukasnya kepada Radar, kemarin. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar bagi pemanfaatan ruang. Artinya, perlu ada izin lagi sebelum membangun. Seperti izin Amdal Lalin, UKL UPL, HO hingga IMB. Izin prinsip, ujar Arif, hanya memperbolehkan dari sisi kesesuaian tata ruang. Sedangkan izin lainnya dari sisi teknis. Dimungkinkan, secara izin prinsip diperbolehkan, tetapi izin Amdal Lalin, misalnya, tidak diperbolehkan. Untuk rangkaian proses izin prinsip, pengusaha ikut aktif dalam rapat dan mengikuti setiap tahapan yang ada. Tujuannya, kata Arif, agar desain bangunan dan lainnya disesuaikan dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Langkah ini, lanjutnya, diyakini dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pendirian bangunan. Pasalnya, sejak dari proses awal para pengusaha atau calon investor sudah mengetahui konsep yang sesuai aturan. Sehingga, saat mendirikan tidak ada persoalan yang berujung pada pembongkaran. “Kalau melanggar, bisa dibongkar walaupun sudah dibangun,” ujarnya. Sejak BKPRD diresmikan pada sekitar September 2012 lalu, sudah ada ratusan ajuan izin prinsip. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST, menjelaskan, jika sudah keluar izin prinsip, IMB akan keluar. Hanya saja, untuk menempuh sampai tahap IMB, proses perizinan lainnya harus ditempuh. Meskipun demikian, Suhardjo mendukung agar ada pengawasan ketat terhadap pendirian bangunan. Sebab, terkadang investor membangun hanya berdasar izin prinsip. Padahal, dikeluarkannya izin prinsip bukan berarti bisa membangun. “Tingkat pelanggaran seperti itu masih ada. Saya harap investor tertib aturan dan ikuti prosedur,” ujarnya. Suhardjo menjamin, proses perizinan tidak sulit dan akan dipermudah. Terlebih, ada tim BKPRD yang membahas langsung dengan pengusaha saat proses izin prinsip. DUPESDM, lanjut Suhardjo, tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin IMB sebelum pengusaha memenuhi izin prinsip dan perizinan lainnya. “Tidak ada IMB tanpa izin prinsip. Karena izin prinsip merupakan kesesuaian dengan tata ruang Kota Cirebon,” tukasnya. Suhardjo menerangkan, untuk proses izin Amdal biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. Karena itu, ada kebijakan boleh mengajukan IMB jika Amdal Lalin sudah berproses. Peran penting Amdal Lalin, untuk menghitung dampak lingkungan dan sosial. Secara ideal, izin tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, hal ini mempengaruhi desain dan karakteristik bangunan. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: