Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah

Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah

Penerbitan SPDP Wewenang Penyidik Kejagung SUMBER- Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon khawatir dugaan penyalagunaan anggaran bantuan sosoal, keuangan dan hibah dari APBD 2009-2013 ada yang mendorong dari pihak luar. Pimpinan DPRD juga mengingatkan agar dalam perjalanan kasus ini semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai proses penegakan hukum ini ada indikasi pihak-pihak yang mendorong-dorong atau memaksakan proses ini. Ini persoalan penegakan hukum, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan, apalagi prosesnya masih di tahap penyelidikan,” ujar Ketua DPRD, H Mustofa, kepada Radar, Kamis (27/11). Diungkapkannya, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah merupakan keharusan dan bentuk independensi penegakan hukum. Jangan sampai masih proses penyelidikan namun para terperiksa seolah mendapat sanksi sosial. Hal seperti ini harus dapat dipahami oleh semua pihak. Namun, bila proses berlanjut dan ditemukan barang bukti serta tindakan pelanggaran hukum, pimpinan DPRD justru mendorong penegakan hukum setegak-tegaknya. Sebab, yang namanya proses hukum, perlu ada bukti, saksi dan juga komponen-komponen lain yang dianggap perlu untuk memperkuat unsur penegakan hukum itu sendiri. Kepada seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Cirebon, Mustofa meminta agar meningkatkan kewaspadaan. Dalam kondisi seperti ini rentan gangguan kondusivitas, apalagi bila ada yang mempengaruhi demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. “Itu yang harus diwaspadai. Saya sih hanya mengingatkan saja, toh wartawan yang lebih mengetahui persoalan ini,” tuturnya. Saat disinggung terkait hasil survei Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menempatkan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai institusi pemerintah daerah terkorup kedua di Indonesia, Mustofa menuturkan, statemen itu merupakan hak dari yang melakukan survei sepanjang datanya bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk, ketika statemen itu diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri Sumber. Hal itu merupakan kewajaran, sebab kepala kajari berkutat di wilayah penegakan hukum. “Ya itu kan kata Pak Kajari, boleh-boleh saja bicara demikian,” ucapnya. Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH menga­takan, tuntutan dari sejum­lah elemen masyarakat untuk dikeluarkannya surat perin­tah dilakukan penyidi­kan (SPDP) bu­kan kewenangan­nya. Surat itu merupakan kewenangan dari Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, untuk persoalan ada pelimpahan pengananan dari Kejagung ke Kejaksaan Negeri Sumber, itu semuanya tergantung dari pimpinan. “Kita tunggu perintah pimpinan yang di atas,” ucap dia. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: