Ada 17 Ribu Rutilahu di Kab Cirebon
Belum Bisa Ditangani, Persepsi OPD Berbeda-beda SUMBER– Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah diakomodir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon, menunjukkan bahwa di daerah ini terdapat 17 ribu rumah tak layak huni. Namun, sampai dengan sekarang belum bisa ditangani secara komperhensif, karena masing-masing dinas atau instansi mempunyai parameter atau argumentasi sendiri dalam menyikapi dan menangani rumah tak layak huni tersebut. Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Drs Syifa Yulianton Abadi MM, untuk menangani dan mengurangi rumah tak layak huni di Kabupaten Cirebon, masing-masing dinas dan badan yang memiliki kewenangan memberantas rumah tak layak huni harus berkoordinasi, sehingga ada persamaan persepsi dalam penanggulangannya. “Kami melihat tiap-tiap dinas berjalan sendiri-sendiri sesuai definisi yang mereka pegang mengenai rumah tak layak huni,” tuturnya. Seharusnya, masing-masing dinas atau badan berkumpul dan berkoordinasi menangani rumah tak layak huni secara bersama-sama. Masing-masing dinas bisa mengemukaan program unggulannya untuk menanggalungi rumah tak layak huni. Sehingga, proses pengentasan rutilahu bisa lebih cepat dan sistematis. Sebenarnya, data yang diperoleh dari BPS ini sudah cukup lengkap. Nama dan alamatnya sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Tinggal, dinas yang berwenang menangani ini, misalnya dinas sosial, dinas cipta karya dan tata ruang dan BPMPD membuat peta yang memudahkan program kerja menghabiskan data rumah tak layak huni. “Di BPMPD ini ada program dari gubernur Jawa Barat untuk merehabilitasi rumah tak layak huni untuk tahun 2015 yang tersebar di 63 desa Se-Kabupaten Cirebon. Masing-masing desa dialokasikan 20 rumah,” terangnya. Dengan program yang diberikan gubernur Jawa Barat, sebenarnya sudah bisa mengurangi jumlah rumah tak layak huni di Kabupaten Cirebon. Namun, pihaknya ingin agar ada koordinasi antar instansi pemerintah sehingga penanganan rumah tak layak huni ini lebih komprehensif. “Tinggal bappeda yang menjadi leading sector perencanaan pembangunan daerah mengumpulkan dinas atau badan untuk menanggulangi rumah tak layak huni,” ungkapnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: