Mutasi Awal Digeser Awal Tahun?
KEJAKSAN– Selain karena kondisi Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM yang sedang dalam masa istirahat setelah sakit, mutasi disebut akan bergeser ke awal tahun 2015. Alasannya, jika mutasi digelar bulan Desember ini, sedikit banyak akan mengganggu kinerja dan laporan pertanggung jawaban dari Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2014. Beberapa pihak memberikan masukan agar mutasi digelar awal tahun 2015 saja. Pasalnya, hal ini akan berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban anggaran tahun belanja 2014. Seperti disampaikan pengamat pemerintahan Afif Rivai SIP MA. Menurutnya, meskipun mutasi dapat digelar kapanpun sesuai instruksi pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, namun akan lebih baik jika mutasi diundur pelaksanannya sampai awal tahun 2015. “Alasannya cuma satu. Takut mengganggu kinerja dan laporan pertanggungjawaban dari para pihak PA, KPA dan PPTK tahun anggaran 2014,” ujarnya kepada Radar, Minggu (30/12). Ajuan draft mutasi dari Tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon kepada wakil wali kota (wawali) maupun wali kota, tidak lantas membuat mutasi harus segera digelar. Afif menilai, jika mutasi dilakukan pertengahan Desember ini, misalnya, terbayangkan alih tangggungjawab atas laporan anggaran tahun 2014 yang telah dipahami dan didalami PA, KPA hingga PPTK, harus berganti di saat-saat terakhir. Lulusan S-2 Ilmu Pemerintahan Universitas Paramadina Jakarta ini menyebutkan, masa peralihan dalam waktu kurang dari sebulan tidak akan cukup untuk pejabat baru menguasai secara penuh. Bahkan, jika pejabat baru tersebut memiliki pengalaman dan teori yang cukup mumpuni dan berada di lingkungan SKPD itu sebelumnya. Terlebih, lanjut Afif, jika pejabat baru itu dari luar SKPD yang dipercayakan kepadanya setelah mutasi digelar. Diyakini, tidak cukup waktu untuk memahami dan mendalami laporan pertanggungjawaban dari kegiatan selama satu tahun berjalan. “Apabila kemudian ada yang bermain dengan laporan, tetap saja penanggungjawab akhir ada pada KPA dan PA. Kalau di isi pejabat baru, ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tukasnya. Karena itu, ujar Afif, agar tidak mengganggu kinerja dari PPTK, KPA maupun PA dalam menyusun, membuat dan menyajikan laporan pertanggungjawaban dan kegiatan tahun anggaran 2014, dia mengusulkan mutasi digelar awal tahun 2015. Dalam pengamatannya, hal serupa pernah terjadi pada mutasi pemerintahan Ano-Azis di tahun 2013 lalu. Saat itu, mutasi diundur hingga awal tahun 2014 demi memberikan konsetrasi laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2013. “Sekarang juga sama waktu dan mutasinya. Apalagi ada tiga pejabat eselon dua yang promosi. Otomatis akan lebih banyak Kepala SKPD baru mendapatkan rotasi,” tukasnya. Setelah SK turun, mereka berpindah tugas dengan kewenangan dan tanggungjawab di SKPD yang baru dipimpinnya. Sementara SKPD lama, menjadi tugas tanggungjawab dan kewenangan dari pejabat yang baru. Baik di tingkat eselon dua, tiga maupun empat. Ketua Tim Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, pembahasan mutasi sementara ditunda sampai kesehatan wali kota kembali pulih. “Saat ini beliau (wali kota) masih istirahat. Kita doakan semoga lekas sembuh dan bekerja kembali,” ucapnya, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dalam sepekan terakhir tidak beraktivitas di balaikota karena sakit. Sementara, penentu kebijakan akhir waktu pelaksanaan mutasi ada pada wali kota. Termasuk, kemungkinan mutasi digelar pada Desember atau awal tahun ini. Ketua Tim Baperjakat sendiri tidak dapat secara tepat menentukan waktu mutasi. Karena hal ini sepenuhnya ada pada kebijakan kepala daerah. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: