Ulama Siap Back Up Kejaksaan

Ulama Siap Back Up Kejaksaan

PABEDILAN– Upaya penegakkan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial, bantuan keuangan dan hibah APBD 2009-2013, mendapat dukungan ulama. Rois Suriyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Usamah Mansyur mengatakan, apa pun bentuknya, korupsi merupakan perbuatan munkar, sehingga sudah menjadi kewajiban pihak kejaksaan, kepolisian, KPK atau lembaga penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas perbuatan pencurian uang negara. “Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tapi dicuri untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Saya mendukung upaya penyidik, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Sumber dan BPKP untuk menjerat para pencuri uang negara,” tegas Usamah, kepada Radar, Minggu (30/11). Ia menambahkan, kejaksaan tidak perlu takut terhadap intervensi-intervensi pihak tertentu yang merasa gerah dan terancam dengan proses hukum. Kejaksaan harus berani menegakkan hukum agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat, karena korupsi itu merugikan banyak orang. Di tempat terpisah, Pengasuh Pondok Pesantren Gedongan Kecamatan Pangenan, KH Abdul Hayi Imam MAg menambahkan, ulama harus menjadi garda terdepan dalam upaya penegakkan hukum. Bahkan, harus menjadi pelopor sebelum aparat penegak hukum itu bertindak. Dalam persepektif Islam, hukum jangan tumpul di atas tapi tajam di bawah. Melainkan, harus tajam atas bawah. Artinya, memberantas korupsi bukan karena ada niatan politis, tapi karena memang benar-benar murni ingin membuat Kabupaten Cirebon itu bersih. “Sebagai bentuk dukungan moral, kami siap berada di depan untuk membela kejaksaan apabila lembaga ini benar-benar ingin memberantas korupsi,” tegasnya. Sudah menjadi risiko, kata Hayi, bila ingin menegakkan suatu keadilan dan kebenaran, pasti akan menemui hambatan, misalnya intervensi penguasa atau intimidasi-intimidasi lainnya, baik dalam bentuk fisik maupun psikologis. Namun, hal tersebut tidak perlu takut, mengingat menegakkan keadilan dan kebenaran merupakan perintah agama. “Kalau Allah SWT sudah memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mengapa harus takut?” tegasnya. Sebab, Hayi berpendapat, ada lima perkara yang harus ditegakkan oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum. Pertama, Khifdzul ‘aqli (menjaga akal), semua tindakan perusakan atas akal sehat wajib kita hadapi jangan sampai miras dan narkoba bergeming. Kedua, Khifdzulmal (menjaga harta), korupsi adalah bagian dari perampasan atas hak orang lain, maka wajib mendukung upaya pemberantasannya sepanjang telah terlebih dahulu tabayyun, tidak hanya menduga-duga. Ketiga, Khifdzuddin (menjaga agama), setiap orang wajib menjaga ketauhidan, termasuk menjaga kerukunan dan ketentraman kehidupan beragama, toleransi antar umat dan hak atas agama. Dan kelima, khifdzunnasl (menjaga keturunan), kehidupan anak cucu menjadi hal yang wajib dipikirkan sejak dini, sehingga bangsa ini dimasa yang akan datang tidak menjadi bangsa yang lemah, karena segala potensi telah habis oleh generasi sekarang. “Dalam upaya pemberantasan korupsi, Khifdzulmal harus benar-benar dijaga,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: