Kepsek Protes Aturan Periodisasi

Kepsek Protes Aturan Periodisasi

SUMBER– Munculnya periodesasi kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA Negeri di Kabupaten Cirebon tahun 2015 terus menjadi bola panas bagi mereka yang terancam terkena periodisasi. Ketua PGRI, Drs Dadang M Dawud MM MPd mengungkapkan, tiga hari yang lalu ada tiga perwakilan wilayah datang ke gedung PGRI karena tidak puas dengan munculnya kebijakan baru tersebut. “Sekitar tujuh orang, dari wilayah timur, tengah, dan barat datang sore-sore ke kantor PGRI, merasa tidak puas dengan adanya aturan periodisasi,” ujar Dadang, kepada Radar, usai memperingati Hari Guru nasional dan HUT PGRI, Sabtu (30/11). Sebagai ketua PGRI, kata Dadang, pihaknya meminta kepada bupati Cirebon dan dinas pendidikan agar segera memfasilitasi dan memberikan gambaran soal periodesasi kepada para kepala sekolah. Sebab, bila terus-terus tidak diberikan penjelasan, persoalan ini akan terus menjadi bola panas. “Berikan penjelasan segera, biar mereka yang terkena periodesasi tidak gradag - grudug kesana kemari meminta perlindungan,” tuturnya. Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, Kabupaten Cirebon belum melakukan periodisasi, sedangkan kota/kabupaten lain seperti Kota Cirebon, Majalengka, Indramayu sudah melaksanakan periodisasi sebagai amanat dari undang-undang. “Menghadapi periodisasi ini, tentunya ada tahapan-tahapan tidak secara gradual,” ucapnya. Sunjaya menilai, kalau melihat dari tugas dan tanggung jawab seorang kepala sekolah sama halnya seperti guru, hanya saja diberikan tugas tambahan. “Kepala sekolah itu wajib mengisi jam pelajaran. Tapi kebanyakan dari mereka yang jadi kepala sekolah tidak ngajar, sehingga sudah terbiasa menjadi komandan atau kepala. Artinya ketika jabatannya kembali menjadi guru, merasa ada yang aneh,” ungkapnya. Dia mencontohkan, di perguruan atau universitas yang namanya dekan atau rektor tetap memberikan pembelajaran kepada mahasiswanya. Dari sini bisa disimpulkan, ketika jabatan rektor maupun dekan turun kembali lagi menjadi dosen, semuanya sudah terbiasa. “Tapi dalam hal ini, saya selaku bupati Cirebon memaklumi periodesasi kepala sekolah, karena semua hal yang baru pasti ada pro dan kontra. Tapi, ketika sudah berjalan, insya Allah tidak akan ada masalah lagi,” ucapnya. Saat disinggung apakah ada rencana meluruskan soal periodisasi kepada kepala sekolah, Sunjaya menuturkan, untuk urusan itu semuanya diserahkan ke dinas pendidikan. “Kalaupun ingin dengan bupati yang silakan saja. Tapi  ini, ranahnya dinas pendidikan. Meski demikian, saya minta kepada para guru yang terkena periodisasi agar legowo,” imbuhnya. Ditambahkannya, bagi calon kepala sekolah yang akan menggantikan jabatan semuanya telah diatur dengan melibatkan badan kepegaiawan pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD). Mereka semua telah melaksanakan diklat. \"Kepada calon kepala sekolah yang akan menjabat dan tinggal menunggu SK penganngkatannya saja,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: