Pertengahan Desember Penetapan Tersangka

Pertengahan Desember Penetapan Tersangka

BPKP Kembali Turun Audit Laporan Keuangan Bansos SUMBER– Proses evaluasi hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan sosial, bantuan keuangan dan hibah APBD tahun anggaran 2009-2012, dikabarkan hampir rampung. Bahkan, sumber Radar yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa pertengahan Desember 2014, Kejaksaan Agung akan menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka. “Ada dua pejabat tinggi (akan menjadi tersangka), sisanya bisa dikatakan turut serta,” ujar sumber Radar yang enggan diungkapkan identitasnya ini, Senin (1/12). Namun, beredarnya kabar penetapan tersangka langsung dibantah Kepala Kajaksaan Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH. “Tidak ada kabar seperti itu, kata siapa? Nanti sajalah kita lihat hasilnya dulu,” ucapnya. Mengenai perkembangan kasus bansos ini, pihaknya tidak ingin berandai-andai. Sebab, dalam penanganan kasus ini yang menjadi taruhannya adalah hasil kerja. “Kita lihat saja nanti perkembangan, karena ini ranahnya pusat,” ucapnya. Di lain pihak, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (2/12) berencana kembali turun menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Sumber. Kedatangan tim tersebut untuk melakukan audit laporan keuangan bantuan sosial, bantuan keuangan dan hibah APBD tahun anggaran 2009-2012. Didie mengatakan, kedatangan BPKP tidak melibatkan tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka hanya ingin mengevaluasi dan melakukan audit keuangan pemerintah daerah. “Ya jelas kabarnya besok dari BPKP akan datang ke Kabupaten Cirebon lagi guna menindaklanjuti kasus penyalagunaan bansos,” katanya. Terkait tudingan adanya aganeda politik dibalik penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos, kajari terbaik kedua di Indonesia ini tegas membantahnya. Dedie mengungkapkan, kedatangan dirinya di Kabupaten Cirebon dan pemeriksaan dari Kejagung serta BPKP semata untuk memperbaiki pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. “Yang kita lakukan ini kan untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengatakan, munculnya kasus bansos ini kan bermula dari eksekutif. Sebab, eksekutif yang memiliki kebijakan. Kendati demikian, munculnya kasus ini akan menjadi bahan evaluasi DPRD. “Si penerima bansos itu kan bukan kewenangan kita. Yang jelas pada intinya sih, kita hanya memperjuangkan. Prosesnya kan didalam musrenbang, usulan dari masyarakat,” ucap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya. Soal pernyataan mantan anggota DPRD periode 2009-2014 H Rakhmat SE yang menyebut kasus ini sebenarnya sudah terbaca sejak 2012, Mustofa mengaku, tidak mengetahui awalnya seperti apa soal bansos yang disampaikan Rakhmat. “Yang jelas, aturan penyaluran bansos itu berdasarkan permendagrinya sendiri di tahun 2011. Jadi kalau tahun 2009 bansos sudah bisa dicairkan maka itu regulasinya ada di eksekutif yang di dalam ketentunya soal hibah dan bansos,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: