Panitia Diduga Lakukan Intervensi
Meminta Ranting Coret balon yang Tak Sesuai Kriteria GEMPOL– Proses penjaringan bakal calon ketua PAC, DPC dan DPD PDI Perjuangan yang saat ini tengah berlangsung diterpa isu miring. Panitia penjaringan diduga melakukan intervensi kepada ranting agar mengganti nama salah seorang bakal calon yang dianggap tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) 066 dan 067. Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gempol, Yudi Sujaya mengatakan, pada saat ranting-ranting dan PAC dari Daerah Pemilihan III menyampaikan usulan beberapa hari yang lalu, muncul beberapa nama yang masuk untuk diusulkan menjadi bakal calon ketua DPC, seperti Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, H Mustofa SH dan H Tasiya Soemadi. Kemudian, nama-nama yang diusulkan dicatat sesuai dengan hasil penjaringan. Tiba-tiba, ada beberapa pihak yang meminta agar satu dari tiga nama tersebut diganti, karena tidak masuk kriteria yang telah ditetapkan oleh SK 066 dan 067. “Saya pikir ini baru dalam proses penjaringan. Siapapun nama yang muncul, wajib hukumnya untuk dicatat. Urusan ganti mengganti itu bukan kewenangan panita atau DPC,” kata Yudi, kepada Radar, Senin (1/12). Bahkan, intervensi panitia penjaringan dialami langsung oleh dirinya. Ketika panitia meminta dirinya mencoret salah satu nama ketua DPC, dirinya memilih tidak bergeming. Ketiga nama yang tadi disebutkan tetap dicatat dalam blangko usulan ranting. “Saya mempunyai argumentasi yang kuat, ketiga-tiganya adalah kader PDI Perjuangan yang mempunyai hak yang sama untuk diusulkan menjadi bakal calon. Perkara memenuhi syarat atau tidak DPP yang menentukan,” tegasnya. Tidak hanya intervensi, kejanggalan-kejanggalan dalam proses penjaringan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lemahabang, Supangat. Dalam setiap rapat pleno ranting dan PAC, lokasinya harus di kantor DPC PDIP. Padahal, biasanya rapat disesuaikan dengan lokasi kepengurusan. Misalnya, rapat tingkat ranting, harusnya dilaksanakan di masing-masing ranting. Begitu juga dengan rapat tingkat PAC, dilaksanakan di wilayah PAC itu berada. “Sekarang bisa lihat sendiri, semua difokuskan di DPC,” ungkapnya. Kemudian, pada sosialisasi SK 066 dan 067 kepada ranting dan PAC, tidak semua pasal-pasal dibaca utuh. Yang ditonjolkan hanyalah pasal 13 SK 067 mengenai kriteria calon ketua PAC, DPC dan DPD. Sementara, pasal 15 yang menjadi pengecualian dari persyaratan yang diterangkan dalam pasal 13 justru tidak dibeberkan. Dalam klausul pasal 13 itu, disebutkan bahwa ada kewenangan DPP dalam mengusulkan ketua DPC. “Harusnya sosialisasi itu harus utuh, pasal per pasal harus diterangkan secara gamblang. Kalau sepenggal-sepenggal, ranting dan PAC tidak akan memahami betul apa yang menjadi keinginan dan aturan main yang sudah ditetapkan oleh DPP,” katanya. Menanggapi informasi tersebut, panitia penjaringan bakal calon ketua PAC, DPC dan DPD PDI Perjuangan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Suhendi Azhari SE MM menyangkal semua tudingan. Dia juga membantah ada pengkondisian untuk mengerucut pada satu nama. “Kembali kami tegaskan, panitia tidak melakukan intervensi apapun,” tandasnya. Panitia penjaringan, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi proses pengusulan dan setiap rapat dipimpin oleh tingkatannya masing-masing. “Rapat tingkat ranting dipimpin oleh ranting, begitu juga rapat tingkat PAC dipimpin oleh PAC,” jelas dia, singkat. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: