Tim BPKP Lakukan Klarifikasi

Tim BPKP Lakukan Klarifikasi

Hari Kedua, Masih Bertahan di Kejari Sumber SUMBER– Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih bertahan di Kabupaten Cirebon, Rabu (3/12). Kemarin, merupakan hari kedua tim tersebut melakukan pendalaman di Kejaksaan Negeri Sumber. Sayangnya, agenda pendalaman yang dimaksud masih belum bisa diperjelas. Kedatangan tim BPKP yang disebut-sebut akan melakukan klarifikasi ini, ternyata belum menyentuh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Tambak Mohamad Saleh AMd mengungkapkan, sampai saat ini khusus di bagian keuangan belum melakukan persiapan dalam menghadapi pemeriksaan dugaan penyagunaan bantuan sosial, hibah dan bantuan keuangan APBD tahun 2009-2012. Meski kabarnya, tim BPKP turun ke Kabupaten Cirebon untuk meminta kelengkapan dokumen yang dipandang perlu untuk didalami lagi. “Kita serahkan kalau memang itu diperlukan untuk didalami,” ujar Tambak, kepada Radar, Rabu (3/12). Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Sumber oleh BPKP dan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan satu bagian yang sudah terintegrasi. Dia mengaku, tidak mengetahui apa saja yang akan dipersiapkan oleh pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan ini. Sebab, proses pemeriksaan sampai saat ini masih berlanjut pada tahapan penyelidikan. “Kita kooperatif sajalah, apa yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dokumen baik keterangan-keterangan yang harus kita sampaikan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus bansos yang sedang dilakukan penyelidikan oleh tim BPKP dan Kejagung. “Kedatangan tim BPKP untuk mendalami temuan penyalahgunaan bansos, karena perlu diklarifikasi lagi temuan tersebut kepada semua pihak terkait. Hingga kini belum ada hasil laporan baru. Prosesnya saat ini masih di tahap penyelidikan, belum ke penyidikan,” tukasnya. Dia mengungkapkan, dalam mengungkap persoalan ini yang ditunjukkan bukan janji, tapi bukti. Ibarat kereta yang sudah melangkah pastinya akan berjalan trus. Dalam urusan penegakan hukum pihaknya tidak ingin mendzalimi seseorang. “Kita pegang adalah azaz praduga tak bersalah,” bebernya. Ditegaskannya, orang yang dinyatakan bersalah ketika yang bersangkutan sudah ada vonis dari majelis hakim. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini semuanya masih menjadi rahasia, karena prosesnya masih dalam penyelidikan. “Kalau masih dalam penyelidikan kemudian dibuka, prosesnya penyelidikan bisa bubar. Tentunya ini sangat merugikan bagi kami. Nanti mereka akan tahu celah untuk mengambil langkah-langkah yang akan diambil,” jelas dia. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: