Fondasi Gunung Kuda Mulai Rapuh
DUKUPUNTANG– Penambangan batu alam Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang membuat fondasi Gunung Kuda mulai rapuh. Pasalnya, penambangan dilakukan bukan dari bagian atas, melainkan diawali dari bawah. Hal ini terungkap dari inspeksi mendadak, Dinas Pengelola Sumber Daya Alam dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon, yang bekerja sama dengan Kepolisian Polres Cirebon Kabupaten, Rabu (3/12). Kepala Seksi Pengelolaan Pertambangan DPSDAP, Suyatno mengatakan, sidak dilaksanakan lantaran banyak aduan masyarakat lantaran penambangan batu alam disinyalir menyalahi aturan. “Pengerukan batu alam tidak dilakukan dari atas, melainkan diawali dari bawah. Fondasi gunung mulai rapuh karena bagian bawah semakin habis dikeruk. Kondisi tersebut praktis menimbulkan ancaman longsor, apalagi saat ini memasuki musim penghujan,” ujar Suyatno, kepada Radar. Diungkapkannya, selain metode yang digunakan menyalahi aturan, pertambangan harusnya dibuat tersering dan akses penghubung. Terasering diwajibkan untuk menjaga kondisi tanah agar tidak bergeser hingga mengakibatkan longsor. Kemudian, di areal pertambangan diperlukan akses penghubung untuk menyangga kendaraan berat. “Penambangan ini tidak sesuai kaidah. Ini sangat berbahaya kalau ujan besar. Kalau fondasi tidak kompak, lepas, Gunung Kuda akan longsor. Terus yang ditakutkan ada korban jiwa, kemudian kecelakaan tambang,” kata Suyatno. Suyatno menambahkan, hamparan batu alam Gunung Kuda ini dikelola oleh empat perusahaan dengan luasan tambang berbeda. Perusahaan Al Ishlah mengelola sekitar lima hektare, Satori dua hektare, Al Jariah lima hektare dan Bumi Karya lima hektare. Empat perusahaan ini menyalahi aturan dan bahkan telah diberikan surat teguran dua kali. Namun mereka tetap tidak ada perubahan.“Dalam kesempatan ini kami juga akan melayangkan surat teguran ketiga,” tuturnya. Sayangnya, lanjut Suyatno, DPSDAP sebatas bisa melakukan teguran. Kewenang menindak ada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah penindakan ketiga dan perusahaan-perusahaan itu tetap membangkang, Satpol PP diharapkan mengambil tindakan. Selain memeriksa teknis penambangan, sidak ini memeriksa perizinan dan administrasi keempat perusahaan. Dari sisi administrasi, perusahaan-perusahaan ini memang tidak menyalahi aturan karena memperbaharui izin setiap tahun. Namun demikian bukan berarti mereka tertib aturan. “Kami akan kaji ulang bentuk perizinan, karena terdapat izin usaha pertambangan yang mengatur luas penambangan. Kami akan kaji apakah mereka melewati batas izin atau tidak,” kata dia. Sementara itu, salah seorang pengusaha tambang batu alam, H Bahri mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya titik kesalahan dalam proses penambangan. Sebab, dirinya baru terjun di usaha pertambangan baru-baru ini. ”Saya mengakui kesalahan ini. Saya memang tidak tahu teknis pertambangan batu alam. Ke depan saya akan lebih taat terhadap peraturan,” janjinya. (arn) PERTAMBANGAN MENYALAHI ATURAN - Eksplorasi tidak menggunakan sistem terasering - Fondasi gunung kuda mulai rapuh dan terancam longsor - Empat perusahaan pengelola tambang tak menghiraukan teguran - Tak ada pengaman untuk lalu lintas kendaraan berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: