Tak Ada Surat Resmi, Disdukcapil Abaikan Instruksi Mendagri

Tak Ada Surat Resmi, Disdukcapil Abaikan Instruksi Mendagri

KEJAKSAN – Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menghentikan program KTP elektronik, dianggap angin lalu, seperti Kota Cirebon. Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap melakukan perekaman e-KTP dengan alasan, kebijakan moratorium itu hanya bersifat lisan dan belum ada surat apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pendataan warga miskin Kota Cirebon harus melibatkan Disdukcapil. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos mengatakan, ada beberapa catatan yang disampaikan Mendagri dalam berbagai kesempatan. Di antaranya, evaluasi KTP elektronik dan informasi penghentian program tersebut. Pada prinsipnya, kata Sanusi, dia menangkap pesan Kemendagri ingin melakukan evaluasi menyeluruh untuk program KTP elektronik. “Saya mendengar informasi itu, bahwa program KTP elektronik dihentikan sampai Januari 2015,” ujarnya kepada Radar, Kamis (4/12). Meskipun mengetahui informasi itu, Sanusi tetap memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan program KTP elektronik. Pasalnya, dia menilai aturan tersebut tidak bersifat tertulis dan hingga saat ini Disdukcapil belum menerima surat edaran yang terkait dengan penghentian pelayanan KTP elektronik. “Kita tetap melakukan pelayanan dan perekaman KTP elektronik,” tegasnya. Sanusi menilai, apa yang dilakukannya tidak bertentangan dengan perintah atau keinginan Kemendagri. Meskipun Menteri Tjahjo Kumolo sendiri menyampaikan penghentian pelayanan KTP elektronik. Terlebih, amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 menyebutkan, masa berlaku KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku. Karena itu, Sanusi berpendapat hingga memasuki tahun 2015 nanti, pemberlakuan KTP elektronik menjadi satu-satunya bukti kependudukan yang sah. Artinya, KTP non elektronik tidak lagi berlaku. Bagi warga Kota Cirebon yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil tetap memberikan kesempatan melakukan itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan personalisasi atau pencetakan KTP akan diberikan kepada daerah. Karena itu, mulai tahun depan diharapkan pencetakan KTP elektronik tidak lagi dilakukan di pusat. “Kita sudah punya alatnya. Kalau sehari penuh dari pagi sampai jam 17.00, bisa mencapai 200 orang per-kecamatan,” tukasnya. Terkait data warga miskin, agar tidak salah sasaran, Sanusi mengusulkan untuk mengkoordinasikan dengan database kependudukan Disdukcapil. Caranya, dengan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Nanti dari situ akan diketahui warga kota atau bukan. Kita sudah pakai pendataan elektronik. Bantuan sosial agar tidak salah sasaran untuk warga luar kota,” terangnya. Data kependudukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, akta kematian dan lainnya. Jika ada sinkronisasi data dengan milik Disdukcapil, dapat terdeteksi warga yang sudah meninggal tapi masih mendapatkan bantuan. Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Drs Anan Suyitno mengatakan, pihaknya tetap melakukan pelayanan dan perekaman KTP elektronik. Hingga saat ini, berdasarkan database Disdukcapil, jumlah warga Kota Cirebon yang telah melakukan perekaman mencapai 201.550 orang. Kartu yang sudah tercetak dan dibagikan sebanyak 196.200. Sisanya 5.350 belum tercetak. “Sudah hampir 96 persen. Itu data sampai Kamis 4 Desember 2014,” terangnya. Jumlah penduduk Kota Cirebon mencapai 340 ribu jiwa. Sisanya, karena banyak penduduk kota yang di luar daerah. (ysf)   E-KTP KOTA CIREBON -Warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP    201.550 -Kartu yang sudah tercetak dan dibagikan                   196.200 -Sisa kartu yang belum tercetak                                      5.350 -Jumlah penduduk Kota Cirebon                                 340.000   *Data Disdukcapil sampai Kamis 4 Desember 2014        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: