Orang Tua Disuruh Bayar Uang Komite Rp450 Ribu

Orang Tua Disuruh Bayar Uang Komite Rp450 Ribu

KEJAKSAN- Pungutan liar di sekolah kembali terjadi. Salah seorang wali murid SDN 4 Kebon Baru yang enggan dikorankan mengatakan, di sekolah setiap murid diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp450 ribu. Tak hanya itu, orangtua juga dibebani dengan pungutan THR, uang naik kelas serta acara ulang tahun PGRI. “Kami diancam. Kalau tidak membayar uang komit itu, anaknya akan dikucilkan,” keluh dia kepada Radar, Sabtu (5/12). Dikatakan dia, uang komite sendiri ditarik oleh dewan kelas dan komite sekolah sebagai kepanjangan tangan dari kepala sekolah. Menurutnya, banyak orang tua yang mengeluhkan uang komite tersebut. Namun tidak bisa berbuat banyak. “Umumnya mereka bayar juga terpaksa dan gengsi kalau tidak bisa bayar,” ucapnya. Dirinya menduga pihak sekolah dengan komite sekolah maupun dewan kelas, sudah ada kompromi. Komite sekolah sendiri banyak dikuasai oleh wali murid yang mampu dan mapan. “Memang itu dirapatkan dulu, tapi hanya dihadiri oleh 10 orang wali murid, tapi sudah dibuatkan keputusan itu,” sesalnya. Selain karena tidak disepakati oleh seluruh wali murid, ternyata uang yang dipungut pun tidak jelas. Uang itu akan digunakan untuik membeli fasilitas wifi dan CCTV. “Ini kan yang nggak perlu. Masa anak SD mau dikasih wifi? Buat kami yang ekonominya menengah ke bawah ini tidak masuk akal dan sangat keberatan, apalagi banyak pungutan selain itu,” keluhnya. Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Abdul Razak menegaskan, agar apapun yang berbentuk pungutan hendaknya tidak dibebankan kepada warga tidak mampu. “Komite sekolah tidak boleh membiarkan kalau ada permasalahan di sekolah. Paradigma dulu sekolah itu eksklusif milik guru milik pemerintah sudah gak bisa lagi, sekolah adalah milik publik,” tukasnya. Dikatakan dia, adanya komite sekolah harus dipilih secara sehat. Ia pun menginginkan agar komite sekolah bisa diganti secara periodik. Hal ini mengingat banyak jabatan komite sekolah yang bertahan lama. “Ini bisa jadi menimbulkan rawan kepentingan, sebab dalam peraturannya komite sekolah itu harus dipilih selama tiga tahun sekali dan tidak boleh menjabat lebih dari dua periode,” jelasnya. Hal ini menyikapi banyaknya permasalahan dalam dunia pendidikan terutama mengenai penetapan sumbangan dan pungutan di sekolah-sekolah. Ia menilai dengan jabatan yang bertahan lama dan tanpa ada pergantian akan membuka celah adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Razak berjanji akan menertibkan sistematika pemilihan komite sekolah agar bisa lebih transparan dan benar-benar mewakili orang tua. Maka dari itu, perlu adanya pemberdayaan komite sekolah. Sebab selama ini diakuinya banyak komite sekolah yang masih “tidur”. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: