Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

MAJALENGKA - Tingginya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka mengundang keprihatinan Bupati H Sutrisno SE MSi. Apalagi narkoba kini menyasar ke generasi muda bahkan anak-anak sekolah bila tidak diawasi dan dibina akan terkena juga. “Penanggulangan bahaya narkoba di Majalengka bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, melainkan harus bersama-sama baik pemerintah, swasta, pendidik maupun masyarakat luas,” Kata Sutrisno ketika diwawancarai Radar usai pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Majalengka kemarin (8/12). Apa lagi, lanjut Sutrisno, beberapa tahun lagi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati akan diresmikan. Efek negatifnya hal tersebut bisa saja merupakan pintu masuk distribusi narkoba. Oleh karenan itu dia menekankan tindakan pencegahan akan lebih baik, walaupun penindakan juga perlu untuk efek jera kepada yang lainnya. “Sebagai bentuk keseriusan pemda, saya telah mengajukan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Majalengka. Semua berkas dan persyaratan telah kita kirim ke Polda Jabar sampai Mabes Polri. Gedungnya pun telah disiapkan, tinggal menunggu keputusan dari atas. Kita juga meminta, nanti setelah dibentuk BNK diharapkan ada personel khusus dari Polda Jabar sebagai supervisi di sini,” ungkap Sutrisno. Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka Mohamad Basyar Rifai menyebutkan, kasus pidana umum menurun dari 315 perkara tahun 2013, menjadi 195 perkara sampai Desember 2014 ini. Akan tetapi dari kasus narkoba mengalami peningkatan yang cukup fantastis, kenaikannya lebih dari 100 persen di tahun 2014. “Kejari akan berupaya terus memerangi narkoba dengan membuat efek jera yakni memberikan hukuman maksimal kepada yang terbukti sebagai pengedar. Contohnya AH, dalam sidang kita tuntut 12 tahun penjara, dan putusan hakim pun sama dengan kita. Barang bukti yang disita terpidana yakni hampir 1 kilo ganja kering siap edar,” jelas Basyar. Di tempat yang sama Kasi Pidum Supardi SH menuturkan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan atau disalahgunakan lagi. “Rinciannya ganja seberat 2.140,735 gram, shabu 6,4 gram, 30.468 butir pil dextro. Sedangkan uang palsu senilai Rp 5juta, semuanya kita musnahkan tanpa tersisa. Selanjutnya sebagai bukti pemusnahan ini, dibuat berita acara yang ditandatangani bupati, kajari, MUI, dan muspida lainnya,” tandas Supardi. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: