Jelang Lengser, Kuwu Kedungkancana Jadi Pesakitan

Jelang Lengser, Kuwu Kedungkancana Jadi Pesakitan

MAJALENGKA - Ratusan warga Kedung­kancana Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Majalengka sebagai bentuk dukungan terhadap kepala desanya (kades/kuwu) yang tengah menjalani persidangan, Kamis (10/12). Masyarakat yang datang mengaku tidak menduga di akhir masa jabatan Kades Karta pada akhir Desember 2014 justru berperkara hukum dan sudah mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena dugaan kasus menyalahgunakan tanah bengkok yang disewakan kepada dua pihak sekaligus tanpa kontrak yang jelas. Mereka datang dengan menggunakan enam unit mobil truk dan langsung berorasi di halaman PN sebagai bentuk dukungan terhadap kepala desa. Salah seorang warga, Balid mengatakan pihaknya mengaku tidak tahu terkait akar permasalahan yang menimpa kuwu Kedungkancana hingga diproses ke PN ini. Dirinya hanya ikut dengan niatan untuk menjenguk, solidaritas kepada sanak keluarga dan kepada pimpinannya dulu. “Kebetulan kami masih keluarga dengannya. Jadi kami datang ke sini yang katanya akan ada persidangan dengan saksi. Saya tidak tahu ada masalah apa kenapa kuwu sampai ditahan,” ungkapnya kepada wartawan. Sementara itu, dalam berjalannya sidang meng­hadirkan delapan orang saksi. Mereka memberikan keterangan atas perkara yang melibatkan terdakwa. Kasus terdakwa kuwu melibatkan PT Sumber Hijau Mandiri (SHM) soal sewa lahan bengkok untuk uji coba pertanian dan peternakan. Dalam persidangan terungkap PT Sumber Hijau Mandiri melakukan uji coba pertanian di lahan Desa Kedungkancana akan menanam bibit tanaman yang mempunyai usia panen dalam jangka tiga bulan. Perusahaan saat itu mencari lahan untuk bascame dan lahan lainnya sebagai percobaan. Mediator mempertemukan dengan kuwu yang siap menyediakan lahan untuk disewa. Peristiwa itu terjadi Agustus 2012 silam. Rencananya seluas 100 hektare. Saat itu, kades mengakui ada lahan 50 hektare dan tahapan awal dilakukan registrasi seluas 30 hektare. Dan disepakati sewa lahannya selama dua tahun. PT SHM ingin langsung memanfaatkan lahan bengkok tersebut September 2012, karena sebelumnya sudah memberikan tanda jadi sebesar Rp2,5 juta dilanjutkan pengukuran lahan, meski belum ada kesepakatan. Pada tahap proses pem­bebasan lahan, PT SHM kembali membahas negosiasi masalah harga sewa dan luas lahan. Kesepakatan awal nilai sewanya Rp6,5 juta per hektare per tahun tahun dan baru ada lahan seluas 30 hektare untuk digarap dalam jangka dua tahun. Total yang harus dilunasi Rp390 juta. Kemudian PT SHM membayar tanda jadi kedua sebesar Rp5 juta yang ditindaklanjuti konsep surat perjanjian, lalu cash melalui transfer sebesar Rp182,5 juta. Sejak awal menggarap lahan percobaan ini dimulai 22 September 2012 - 22 September 2014, lahan yang tersedia hanya ada 8 hektare yang siap digarap, selebihnya tidak ada. Sementara itu, Kuwu Karta saat ditanya lebih memilih menyerahkan urusan hukumnya ke Pengadilan Negeri. Dirinya enggan berspekulasi lebih jauh. Dia hanya mengatakan tidak ingin berkomentar soal perkara yang kini tengah dihadapinya. Terkait ratusan warga Kedungkancana yang mendatangi PN Majalengka tentunya sangat diapresiasi olehnya. “Soal banyaknya warga yang datang menjenguk, yang jelas bukan semata-mata atas perintah dari saya melainkan secara spontanitas mereka saja. Saya menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke PN dan selalu berdoa agar persoalan ini sepat selesai,” ujarnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: