Nekat Jualan Togel Demi Keluarga

Nekat Jualan Togel Demi Keluarga

CIREBON – Meskipun sudah dilakukan razia oleh petugas dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab), masih ada saja masyarakat yang nekat berjualan togel. Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, walaupun resikonya harus meringguk dalam hotel prodeo. Salah satunya adalah Sap (31) warga Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp536 ribu, 4 lembar kamplengan, 2 buah pulpen, dan 1 buku Nota. Tertangkapnya tersangka ini bermula, seperti biasa polisi menerima laporan dari warga Desa Lemahtamba bahwa tersangka kerap mengedarkan atau menjual kupon judi jenis togel Hongkong ke masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Buser Satreskrim Polres Cikab dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi desa tersebut. Rabu (10/12), sekitar pukul 13.00, polisi menemukan tersangka Saprudin sedang mengedarkan judi togel tersebut di Blok III, Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten. Tidak ingin buruannya kabur, polisi yang berpakaian preman itu pun langsung meringkusnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti uang tunai dan peralatan mengedarkan judi togel. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mako Polres Cikab. ”Saya mengeber togel karena butuh biaya untuk menghidupi 2 anak dan istri. Hasil berjualan togel ini saya mendapat upah dari bandar sebesar Rp50 ribu,” ungkap tersangka Sap, kemarin (10/12). Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui KBO Reskrim Ipda H Komar menegaskan, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) salah satunya perjudian akan kami sikat. Siapapun pelakunya kalau terlibat perjudian, atau penyakit masyarakat lainnya tetap kami proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: