Pengeroyok Imam Dipenjara 5,6 Tahun

Pengeroyok Imam Dipenjara 5,6 Tahun

CIREBON - Tiga terdakwa dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Imam (18) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin (11/12). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan hakim terhadap ketiga terdakwa yakni Abdulrohman (16), Wasgirin (16) dan Ade Hasan (16)  itu dipimpin langsung Agung Sutomo Thoba SH MH selaku Hakim Ketua didampingi dua Hakim anggota yaitu Ratna Dianingsi Wulansari SH dan Vici Daniel Valintino SH. Persidangan tertutup untuk umum itu mendapat penjagaan ketat puluhan petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) dan Polsek Sumber. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Imam. Maka hakim menjatuhi hukuman selama 5,6 tahun kurungan penjara. Putusan hakim tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Menurut keluarga korban, ketiganya tidak terlibat pembunuhan namun hanya ikut mengeroyok dan menganiaya korban. ”Kami dari keluarga korban cukup puas. Vonis hakim itu sebagai efek jera bagi ketiga terdakwa,” ujar Erik keluarga korban. Usai persidangan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Vici Daniel Valentino SH kepada Radar Cirebon mengatakan bahwa, pihaknya memberikan Vonis 5,6 tahun kepada ketiga terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. ”Kita melihat kronologis dari kejadian, dan ketiganya tidak melakukan pembunuhan hanya melakukan pemukulan. Vonis tersebut sudah sepantasnya mereka terima,” ungkapnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: