PGRI Minta Tahanan Luar Tersangka YH

PGRI Minta Tahanan Luar Tersangka YH

CIREBON - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon meminta tahanan luar untuk tersangka YH (56). Seperti yang diketahui, YH (56) salah satu kepala SMP di Kota Cirebon ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Senin (8/12). YH, warga Jl M Toha Kelurahan Kejaksan diamankan karena diduga melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan operasional sekolah untuk tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013. Ia diduga memalsukan SPj untuk mengelabui uang negara yang digunakan kepentingan pribadi. Ketua PGRI Kota Cirebon, Djodjo Sutardjo SE MM mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa YH. Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Djodjo menambahkan, PGRI Kota Cirebon telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolres Cirebon Kota pada Kamis (11/12). “Surat itu berisi permohonan agar tersangka kasus dugaan korupsi YH, yang kini ditahan di Polres Cirebon Kota, segera mendapatkan penangguhan penahanan berupa tahanan luar atau tahanan kota,” ujarnya. Sebagai bahan pertim­bangan, ada lima poin yang disampaikan PGRI Kota Cirebon dalam surat tersebut. Pertama, bahwa YH adalah benar sebagai anggota PGRI Kota Cirebon. Kedua, YH, di mata teman-teman PGRI ada­lah sosok guru yang cukup ber­prestasi dan sangat dibu­tuhkan kehadirannya dalam proses Kegiatan Bela­jar Mengajar (KBM). Ketiga, YH diperlukan untuk menga­wal atlet pada Popkota yang akan berlangsung tang­gal 15 Desember 2014. Keem­pat, YH sebagai tulang pung­gung keluarga sangat diper­lukan oleh istri dan anak-anaknya. Kelima, PGRI akan te­rus mendorong agar YH tetap kooperatif terhadap kasus hukum yang sedang berjalan. “Harapan kami agar per­mohonan ini dapat dikabul­kan,” pungkas Djodjo. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: