Lagi, PKL Parujakan Dapat Surat Penggusuran

Lagi, PKL Parujakan Dapat Surat Penggusuran

Status Lahan Belum Jelas, PKL Akan Tetap Bertahan PEKALIPAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menempati jalan Parujakan tetap menolak untuk digusur dari tempat tersebut. Hal ini karena status lahan di Parujakan masih belum jelas kepemilikannya. PT KAI mengklaim pihaknya yang berkuasa atas lahan itu. Sementara BPN Kota Cirebon dalam suatu kesempatan pernah mengatakan bahwa lahan itu milik Pemerintah Kota Cirebon. “Kami menganggap PT KAI sudah menyalahi kesepakatan dalam pertemuan terdahulu, di mana sebelum ada kejelasan status tanah belum ada pengosongan,” terang Ketua Badan Koordinasi Ikatan Pedagang Kaki Lima (BKI PKL), Suhendi kemarin. Klaim sepihak dari PT KAI dinilai sebuah tindakan arogan. Sebab, dalam pertemuan sebelumnya, yang difasilitasi oleh DPRD Kota Cirebon, BPN pernah mengatakan bahwa lahan yang ditempati PKL itu milik pemerintah. Hal ini pun bisa dibuktikan dengan adanya patok sebagai penanda dari BPN yang masih terpasang. Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 9 Desember itu, PKL Parujakan diberikan waktu untuk mengosongkan lahan hingga tanggal 15 Desember mendatang. Namun demikian, Suhendi menandaskan akan melakukan perlawanan jika penggusuran tetap akan dilakukan. Pihaknya juga meminta ketegasan dari Pemerintah Kota Cirebon agar bisa melindungi aset pemerintah yang diklaim PT KAI. “Ini seharusnya warganya dilindungi, sebab ini hak kami sebagai warga negara. Tapi pemerintah hanya diam saja, kami minta pemkot bisa bertindak tegas,” sebutnya. Salah seorang pedagang kaki lima yang masih bertahan ialah Cecep. Ia mengaku sudah lama berjualan di area Parujakan. Menurutnya, langkah PT KAI yang mengusir PKL dari area tersebut telah mematikan mata pencaharian warga. Selain itu, penggusuran pun tidak disertai dengan adanya relokasi sebagai solusi bagi PKL. “Kita ingin bertahan, sebab ini sudah bertahun-tahun berdagang di sini,” tukasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: