KUWU MINTA SWAKELOLA
Ketika Proyek Pembangunan di Desa Asal-asalan Berbagai persoalan pembangunan di daerah senantiasa menyelimuti perjalanan Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu terakhir. Banyak masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil pembangunan yang dikerjakan rekanan, khususnya pembangunan yang ada di desa. Sebab pelaksanaan pembangunan tidak berbasis musyawarah dan gotong-royong, sehingga hasilnya dianggap oleh mereka cenderung asal-asalan. Hal ini membuat para kuwu bergerak untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah Kabupaten Cirebon. Kebetulan, belum genap setahun ini, Bupati Cirebon baru diharapkan mempunyai kebijakan baru, yang membawa angin segar untuk pembangunan di masyarakat. Melalui organisasi profesi para kuwu, yakni Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) yang dikomandoi oleh Kuwu Bungko, Kecamatan Kapetakan, H Moch Charkim beberapa waktu lalu mengumpulkan para kuwu se-Kabupaten Cirebon untuk melakukan audiensi dengan kepala daerah Kabupaten Cirebon, dengan tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat dan para kuwu terkait pelaksaan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Salah satu poinnya adalah mengembalikan pelaksaan proyek pembangunan di desa dengan mekanisme swakelola. Artinya, pelaksaan proyek dilakukan oleh desa secara langsung, tujuannya mengembalikan asas kegotongroyongan di desa, menyerap tenaga kerja di desa setempat dan menghasilkan proyek yang berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat setempat. Menindaklanjuti hasil audiensi yang sudah disepakati saat itu, Senin (8/12) lalu para kuwu yang tergabung dalam FKKC kembali mendatangi pemerintah Kabupaten Cirebon. Tujuannya ingin menanyakan langsung progres dari implementasi kesepakatan yang sudah dibuat saat audiensi dengan bupati beberapa waktu lalu. Mewakili Bupati yang sedang tugas dinas ke Bandung, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, H Hendra Nirmala SSos MSi menemui rombongan kuwu. Dia meminta Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Ir H Adil Prayitno MT menjelaskan progres yang diaspirasikan para kuwu yang disampaikan kepada Bupati beberapa waktu lalu. “Silakan Pak Kabag Pembangunan jelaskan kepada rekan kuwu ini,” ucapnya. Ir H Adil Prayitno MT menjawab bahwa Bagian Pembangunan sudah menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan para kuwu dan dinas terkait untuk membahas persoalan itu. Pada saat itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon, Ir H Hermawan MM menyambut baik usulan para kuwu agar pelaksaan pembangunan di desa dilaksanakan secara sewa kelola. Namun, program mana saja yang bisa disewakelolakan, tergantung dari dinas selaku pengguna anggaran. “Kami di sini hanya memproses atas usulan dinas. Apakah proyek itu disewakelolakan, tunjuk langsung atau lelang itu kewenangan dinas,” paparnya. Diterangkan, saat ini dinas teknis seperti DCKTR, Bina Marga dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) tengah mendesain serta menyisir program. Namun, hasilnya belum masuk ke Bagian Pembangunan. “Sampai dengan sekarang, kita belum tahu progresnya sampai sejauhmana,” terangnya. Apa yang disampaikan oleh Adil, lantas ditanggapi oleh Kuwu Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin M E Ekawati. Dikatakan, Bagian Pembangunan jangan menunggu laporan, harus bisa mendesak kepada dinas terkait, sehingga terkesan pro aktif alias jemput bola. Karena, berdasarkan pengalaman, pelaksaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan itu hasilnya tidak maksimal. “Tentu saja kami sebagai masyarakat dan pemerintah desa merasa dirugikan,” katanya. Lebih jauh, Ketua FKKC meyakinkan kepada Kabag Pembangunan jika mekanisme sewa kelola dipastikan hasilnya maksimal, karena ada keterlibatan masyarakat. Mereka dengan sukarela mau membantu, baik tenaga, uang maupun material untuk menambah volume pekerjaan, karena dia sendiri yang akan menikmati hasil pembangunan tersebut. Kemudian, dari segi pengawasan, tidak hanya Inspektorat saja, tapi LSM, masyarakat dan mantan rival politik kuwu pun akan ikut melakukan kontrol. “Dengan kondisi ini, kecil kemungkinan kuwu akan melakukan tindakan tercela, karena semua pihak akan mengawasi,” terangnya. Kuwu Desa Kalimekar, Kecamatan Gebang, Moh Abdul Rahim bahkan berkomentar lebih tegas lagi. Dia menginginkan agar pembangunan yang diserahkan kepada rekanan harus segera dihentikan. Selain hasilnya buruk, tentu saja itu sebagai jebakan bagi kuwu. “Bagaimana tidak dianggap jebakan, hasil pengerjaannya buruk tapi kuwu diminta mendantangani hasil pengerjaan proyek tersebut. Tetap saja yang dicecar oleh masyarakat adalah kuwunya,” tegasnya. Adil pun menyanggupi permintaan para kuwu ini dengan mengupayakan untuk mengumpulkan dinas dengan para kuwu secepat mungkin. “Kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi usulan kemarin. Kemudian, kami pun akan menginventarisir paket mana saja yang dapat dikelola oleh masyarakat atau penyedia jasa kontruksi,” ungkapnya. Walaupun demikian, penerapan sewa kelola secara menyeluruh belum bisa dilakukan pada tahun 2015 mendatang, karena anggaran sudah diketok palu dan harus disiapkan perangkat hukumnya berupa Perbup. Selain itu, jika memang ingin sewa kelola anggaran dinas-dinas harus dirubah secara menyeluruh. “Paling bisa optimal tahun 2016 lah,” papar Adil. Kriteria proyek yang bisa disewa kelolakan adalah proyek yang hanya membutuhkan teknologi sederhana. “Kalau proyek yang membutuhkan teknologi besar, ya harus lelang,” pungkasnya. (mohamad junaedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: