Asosiasi BPD Merasa Ditinggalkan

Asosiasi BPD Merasa Ditinggalkan

Tak Dilibatkan Bahas Raperda Desa SUMBER- Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPD) Kabupaten Cirebon merasa ditinggalkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon, tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tengah dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua ABPD, H Diding Karyadi SH MH mengatakan, pembahasan raperda tentang pemerintahan desa dan bpd tidak hanya kuwu yang mempunyai kepentingan akan tetapi semua masyarakat desa termasuk anggota BPD sebagai mitra kerja kuwu. “Sebagai pengurus BPD sangat berkepentingan dengan raperda tentang pemerintahan desa dan BPD, namun hingga saat ini belum ada undangan dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk meminta pendapat kepada anggota BPD,” kata Diding saat audensi dengan pimpinan DPRD, kemarin. Dikatakan Diding, dalam raperda yang tengah dibahas oleh anggota DPRD ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan dengan UU 6/2014 tentang Pemerintahan Desa dan BPD dan Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Pemerintahan Desa dan BPD, diantaranya peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan camat. “Dalam Raperda Pasal 81 Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan camat paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kuwu, hal tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014,” terangnya. Menaggapi keluhan dari pengurus ABPD, wakil ketua DPRD, H Subhan mengatakan, pihaknya akan menampung permasalahan-permasalahan yang telah diajukan oleh pengurus ABPD Kabupaten Cirebon. “Kami tampung permasa­lahan-permasalahan yang telah dipaparkan oleh pengurus ABPD Kabupaten Cirebon untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Panitia Khusus II (Pansus) DPRD Kabupaten Cirebon yang membahas tentang Raperda Pemerintahan Desa dan BPD,” ucapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: