Tuntutan FKKC Dikritik Asosiasi BPD

Tuntutan FKKC Dikritik Asosiasi BPD

SUMBER- Tuntutan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) yang meminta tambahan jabatan kuwu dari enam menjadi delapan tahun dikritik Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPD). Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU 6/2014 dan PP 43/2014. Ketua ABPD Kabupaten Cirebon H Diding Karyadi SH MH mengatakan, ajuan FKKC dalam pembahasan raperda tidak mengacu pada undang-undang. Yang ada justru berseberangan antara produk peraturan daerah dengan pemerintah pusat. “Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa di UU 6/2014 pasal 39 ayat (1) berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” ujar Diding, kepada Radar, Minggu (14/12). Diding juga mempertanyakan alasan FKKC menginginkan perubahan raperda agar pjs kepala desa bukan berasal dari pegawai negeri sipil, apabila terjadi kekosongan jabatan kuwu. Seharusnya, apa yang sudah menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti peraturan pemerintah, menjadi petunjuk dan pedoman pelaksanaan di daerah. Bukannya justru aturan di daerah menyalahi yang diatasnya. Dia menjelaskan, di dalam UU 6/2014 pasal 46 ayat satu 1 dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 tengatnya tidak lebih dari satu tahun. Artinya, bupati atau wali kota dapat mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa. Begitupun dengan PP nomor 43 tahun 2014 Pasal 55, 56 Dan 57 yang mengatur tentang kekosongan jabatan kuwu. “Harusnya, ketika FKKC ingin agar semua tuntutan FKKC dikabulkan dalam perubahan raperda pemerintah desa dan BPD yang kini sedang digodog di DPRD, alangkah baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kemendagri,” ucapnya. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sukaryadi SE mengungkapkan, permintaan FKKC terkait perubahan masa jabatan kuwu berdasarkan persetujuan bupati Cirebon pada saat audensi dengan FKKC beberapa waktu yang lalu. “Pada saat itu bupati mengatakan bahwa bila DPRD setuju, kita juga sebagai eksekutif tentu setuju. Bagaimanapun juga dalam membuat produk hukum harus dikonsultasikan secara kelembagaan,” kata dia menirukan kalimat bupati saat audiensi. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan, terkait permalahan-permasalahan yang disampaikan pengurus ABPD, tentunya harus di pertemuan antara kedua belah pihak dan diajak oleh untuk berkonsultasi dengan kemendagri. “Biar masalah ini selesai agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami akan mengajak perwakilan ABPD dan FKKC untuk melakukan kordinasi dengan Kemendagri atau DPRRI,” ucap mantan ketua FKKC itu. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: