Raperda Desa Gagal Disahkan

Raperda Desa Gagal Disahkan

Tunggu Adanya Peraturan Menteri sampai Awal Tahun 2015 MAJALENGKA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (pansus), dipastikan tidak bakal disahkan menjadi perda di tahun 2014 ini. Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda Desa H Suparman SIP. Menurutnya, secara draft, seluruh materi raperda beserta kriteria ketentuan lainnya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 43 dan 60 / 2014, sudah rampung semua disusun dan dibukukan. Namun, kata Parman, untuk pengesahannya, pihaknya tidak ingin terburu-buru dan dipaksakan untuk ditetapkan dalam waktu dekat ini. Hal ini, lantaran pansus maupun pemda melalui OPD pemrakarsanya sepakat untuk menunggu terbitnya peraturan menteri (permen) dari kementerian terkaitnya. Baik itu permendagri, mengingat sebelumnya permendagri ini dikabarkan sudah mau diterbitkan, tapi ditunda penerbitannya lantaran telanjur memasuki masa transisi pemerintahan dan kabinet kementerian. Atau jika ada Permen Desa dan PDT, serta Permenkeu. “Kita sepakat untuk tidak dulu mengesahkannya. Untuk menunggu adanya Permendagri atau Permen terkait lainnya. Minimalnya sampai akhir tahun ini (2014). Jika sampai awal tahun depan (2015) masih belum ada juga peraturan menterinya, baru kita dorong untuk disahkan,” ujar politikus Partai Golkar ini, kemarin (18/12). Menurutnya, jika mengacu pada skala rasio, keputusan apapun yang diambil pansus sama-sama berisiko. Misalnya, jika memutuskan untuk disahkan sekarang atau sebelum adanya permen terkait, maka risikonya nanti bakal ada pengajuan perubahan perda, manakala ada poin-poin dalam perda yang tidak selaras dengan permen terkait. Di sisi lain, jika pansus memutuskan untuk menunda terlalu lama pengesahan Raperda Desa menjadi perda definitif, maka hal ini juga tetap berisiko. Misalnya, untuk kebutuhan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan di tahun 2015 bakal digelar oleh 90-an desa, bakal terkatung-katung karena belum ada dasar hukum pelaksanaannya. “Kalau menghitung skala risiko, keputusan apapun yang kita ambil sama-sama mengandung risiko. Makanya, kita tunggu sampai paling tidak awal tahun 2015 untuk menanti terbitnya permen terkait. Jangan sampai para kepala desa dan stakeholder Perda Desa ini memandang keputusan kami didasari politis, karena kita serba hati-hati dan taat aturan,” ujar mantan Kades Cimanggu Kecamatan Bantarujeg ini. Apalagi, jika ditunda berlama-lama, pihaknya juga terbentur tata tertib (tatib) DPRD, di mana batas usia pansus terbentuk untuk mengawali pembahasan raperda, hingga dituntut mampu mengesahkan raperda tersebut menjadi perda, tidak lebih dari tiga bulan. Sedangkan Pansus Desa sendiri, sudah terbentuk sejak awal November lalu. Pihaknya pun sadar jika penundaan rencana penetapan Perda Desa ini, juga memiliki risiko lain. Yakni adanya desakan dari kepala desa atau stakeholder pengguna Perda Desa ini mendesak dewan untuk segera menetapkannya. Namun, hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan pansus, karena pihaknya tidak ingin penetapan pengesahan maupun penundaan pengesahan, diintervensi oleh pihak lain, melainkan mesti murni keputusan kolektif kolegial dari Pansus Desa. Sementara itu, anggota Pansus Desa lainnya Drs Suheri juga menyadari adanya risiko jika raperda ini segera disahkan, maupun ditunda terlebih dahulu pengesahannya. Namun, jika menghitung skala risikonya, dia memandang jika pengesahan raperda ini ditunda justru risikonya lebih besar ketimbang disahkan secepatnya. “Saya pikir, kalau ditunda pengesahannya risikonya lebih besar karena yang dikorbankan adalah kepentingan pihak desa dan stakeholder lainnya pengguna Perda Desa ini. Tapi kalau disahkan sekarang, paling risikonya cuma menjadwalkan perubahan perda, itupun kalau ditemukan poin-poin dalam perda yang ternyata tidak sinkron dengan permen terkaitnya,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: