KPK Curigai Terbitnya SKL Kasus BLBI

KPK Curigai Terbitnya SKL Kasus BLBI

JAKARTA - KPK masih mencari sejumlah bukti terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Meski tak memasang target penyelesaian perkara ini, namun KPK yakin kasus BLBI akan terbuka seperti skandal Bank Century. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui pihaknya masih butuh waktu untuk mengungkap kasus ini lebih mendalam. “Kasus ini tidak mudah, perlu waktu. Namun mudah-mudahan semuanya akan terbongkar seperti kasus Bank Century,” ujarnya. Sejauh ini, proses penyelidikan kasus BLBI ini masih terpusat pada penerbitan SKL. KPK curiga penerbitan surat yang membuat para obligor lepas dari tanggung jawab membayar utang itu melawan hukum. “Kami mesti pelajari, apakah penerbitan SKL itu mengandung unsur melawan hukum atau sudah sesuai dengan aturan,” jelas Bambang. Dalam penanganan perkara ini, KPK juga kemungkinan akan memeriksa Sjamsul Nursalim. Nama itu merupakan salah seorang yang mendapat SKL sekaligus pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemberian SKL terhadap Sjamsul selama ini banyak dipertanyakan. Sebab tingkat pembayaran utang BDNI paling rendah. Bank tersebut baru membayar 17,4 persen dari total kewajiban Rp28,4 triliun. Meski tak diketahui keber­adaannya di mana, namun Bambang yakin bisa menyeret Sjamsul Nursalim. Menurutnya kalau ada niat sebenarnya para konglomerat pengemplang BLBI bisa dibawa ke Indonesia. Dia mencontohkan bagaimana sulitnya KPK mendapatkan Anggodo Widjojo (tersangka kasus suap proyek SKRT di Kementerian Kehutanan) dan Nunun Nurbaeti (tersangka kasus suap cek pelawat). “Kalau kita serius, bekerja dengan segala kemampuan dan Tuhan menghendaki, pasti bisa,” katanya. Ucapan itu tentu menyindir Kejaksaan Agung yang selama ini tak bisa menghadirkan para pengemplang BLBI. Kasus BLBI ini memang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Namun, penyidikannya dihentikan karena adanya SKL. KPK lalu menyelidiki kembali kasus BLBI sejak Antasari Azhar memimpin lembaga tersebut. KPK mengendus adanya tindak pidana dalam penerbitan SKL yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat, di antara dana BLBI Rp144,5 triliun yang diku­curkan untuk 48 bank umum nasional, sebesar Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. (gun/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: