Kejagung Ikut Mengawal Proyek Pembangkit Listrik

Kejagung Ikut Mengawal Proyek Pembangkit Listrik

JAKARTA - Upaya percepatan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khawatir adanya kemungkinan pelanggaran hukum. Karena itu, kemarin (8/1), Menteri ESDM Sudirman Said menemui Jaksa Agung H M Prasetyo di kantor Kejagung. Dia meminta Jaksa Agung untuk mengawal pembangunan pembangkit listrik tersebut. Sekitar pukul 09.00, Sudirman Said sudah berada di ruang kerja Jaksa Agung. Bersama sejumlah stafnya, Menteri ESDM tersebut ditemui Jaksa Agung Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Pertemuan tertutup tersebut digelar sekitar 45 menit. Setelah pertemuan tersebut, kepada wartawan Sudirman Said mengatakan, bahwa kedatangannya untuk meminta bantuan pada Jaksa Agung. Khususnya, soal percepatan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt di seluruh Indonesia. “Kondisi percepatan pembangunan ini bisa memiliki dampak hukum,” ujarnya. Karena, kata Sudirman Said, dalam percepatan ini tentu akan membuat proses tender dari pembangunan pembangkit listrik ini banyak yang melalui penunjukkan langsung dan pemilihan langsung. Hal tersebut tentu akan mengandung risiko penyimpangan hukum. “Ini yang kami ingin antisipasi. Caranya, dengan memposisikan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. Sehingga, persiapan kontrak, tata cara pelelangan hingga penunjukan langsung tentu harus melalui konsultasi dengan Kejagung. Yang jelas, kami ingin komunikasi yang intens dengan Kejagung,” Katanya. Said mengaku, bahwa semua proses percepatan ini diharapkan tidak akan memunculkan masalah hukum. “Tentu akan menghabiskan tenaga kalau, baru bergerak setelah ada masalah hukum,” ujarnya. Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, peran Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara diartikan bahwa Kejaksaan harus mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah. “Secara hukum tentu harus dikawal dulu, agar tidak melanggar,” ujarnya. Karena itu pula, lanjutnya, Kejagung tentu membutuhkan informasi untuk setiap langkah dan kebijakan terkait pecepatan pembangunan pembangkit listrik tersebut. “Kerjasama saling memberikan informasi ini yang perlu dilakukan,” jelasnya. Pendampingan dari Kejagung ini tidak hanya mengantisipasi masalah hukum. Namun, Jaksa Agung juga merasa perlu untuk menguatkan posisi pemerintah jika ada perjanjian kerjasama dengan luar negeri.(idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: