BKPM Tegur 15 Ribu Investor

BKPM Tegur 15 Ribu Investor

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menegur 15.528 pemegang izin prinsip antara tahun 2007-2012 yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Teguran tersebut dilayangkan baik investor asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN). Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, BKPM akan menegakkan aturan untuk memperkuat peran BKPM dalam memberikan fasilitasi kepada investor. Dengan demikian, kesenjangan antara rencana investasi dan realisasi penanaman modal dapat ditekan. \"BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM. Apabila hal ini tidak diindahkan, BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan,\" katanya di Jakarta kemarin. Menurut Franky, izin prinsip bagi perusahaan ibarat KTP yang apabila dicabut akan mengakibatkan kehilangan hak. “kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM masih cukup rendah,” tuturnya. Data BKPM mencatat, 70 persen proyek PMA yang sudah memiliki izin prinzip dari BKPM tidak pernah menyampaikan LKPM. Hanya 30 persen proyek PMA yang memenuhi kewajiban LKPM. Demikian halnya dengan PMDN, di mana 71,17 persen proyek yang sudah mendapat izin prinsip tidak menyampaikan LKPM, dan hanya 28,83 persen proyek yang sudah menyampaikan laporan. BKPM juga mencatat, antara 2007-2012, rencana investasi PMA yang belum dilaporkan realisasinya mencapai USD 85,98 miliar. Rencana investasi PMA yang sudah dilaporkan ada realisasinya sebesar USD 68,15 miliar. Sedangkan untuk PMDN, rencana investasi yang belum dilaporkan realisasinya mencapai Rp316,29 triliun dan yang sudah sebesar Rp429,30 triliun. Dia menambahkan, terdapat juga rencana investasi PMA sebesar USD 29,83 miliar dan rencana investasi PMDN Rp130,45 triliun yang sudah melaporkan, tapi realisasi masih nol. Artinya,  belum ada aktivitas yang dilakukan. BKPM akan melakukan pendampingan terhadap investor yang sudah melaporkan LKPM dan mengalami hambatan dalam realisasi penanaman modal, khususnya ketika berhubungan dengan instansi pemerintah lainnya. \"Dengan demikian, ada percepatan realisasi investasi,\" ungkapnya. Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan, PMA yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya sejak mendapatkan izin prinsip berasal dari 107 negara. Beberapa negara yang PMA-nya banyak tidak membuat LKPM kepada BKPM antara lain Korea Selatan sebanyak 1.972 perusahaan, Singapura (1.371 perusahaan), China (1.264) perusahaan, Malaysia (1.208 perusahaan), India (445 perusahaan) dan Australia (420 perusahaan). \"Dari sektor usaha, BKPM mencatat investor yang belum melaporkan LKPM terbanyak dari sektor perdagangan yakni 4.440 proyek dengan nilai investasi USD 4,61 miliar. Berikutnya sektor ESDM sebanyak 1950 proyek senilai USD 45,72 miliar, sektor industri sebanyak 1.899 proyek dengan nilai USD 17,26 miliar,\" tuturnya. (dee/gal/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: