SK Plt Belum Turun
Edi: APBD Belum Cair, Rapat Dewan Hanya Disuguhi Air Putih KEJAKSAN - Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota kepada Wakil Wali Kota dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, hingga kemarin belum turun ke Pemkot Cirebon. Sumber Radar di lingkungan balaikota mengaku, hingga Jumat kemarin (16/1) belum ada kiriman surat Plt Wali Kota dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. “Sampai sekarang belum tiba di Cirebon,” kata sumber Radar, kemarin. Dia menjelaskan, ada beberapa cara pengiriman surat Plt tersebut, bisa melalui faksimile, kurir, hingga dijemput langsung oleh pemkot ke Gubernur Jawa Barat. Karena itu, dirinya sebagai PNS berharap semua kembali normal, karena sampai sekarang belum ada kepastian sampai kapan kondisi ini akan berakhir. Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno MSi mengakui sampai sekarang SK Plt Wali Kota dari Gubernur belum turun, sehingga belum bisa berbicara banyak perihal kabar bakal ada Plt Wali Kota. Edi Suripno memastikan lembaga legislatif yang dipimpinnya belum menerima surat tembusan. Karena ini berkaitan dengan pucuk pimpinan kepala daerah, maka DPRD akan pasti akan menerima surat tembusan. “Nanti kalau sudah menerima surat tembusan, akan kami beritahukan kepada teman-teman media,“ kata Edi. Dia tidak menampik kondisi saat ini berdampak bagi pemerintahan, khususnya proses pencairan APBD 2015. Apalagi, ada LPM yang bersuara tentang terancam gagalnya pelaksanaan Pra Musrenbang di kelurahan akibat APBD 2015 yang belum bisa dicairkan. Sedangkan pejabat yang berwenang seperti kabid Perbendaharaan sesuai SOTK yang baru belum dilantik. Politisi PDIP ini bahkan mencontohkan rapat-rapat anggota yang digelar di Griya Sawala jika selama ini ada makanan ringan, sejak APBD 2015 belum bisa dicairkan, maka anggota dewan hanya disuguhi air minum biasa sedangkan makanan ringan tidak ada. “Dewan sekarang rapatnya hanya minum air putih, tidak ada konsumsi,” kata Edi. Disinggung tentang kemungkinan ngutang lebih dahulu untuk konsumsi, Edi menegaskan untuk pengadaan konsumsi di setwan haruslah melalui proses lelang dan tidak bisa menghutang ke toko makanan begitu saja. Sementara itu, Ketua LPM Sukapura, M Rafi SE mendesak Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK Plt Wali Kota Cirebon. Hal ini diperlukan, mengingat sudah terlalu lama kevakuman terjadi di Pemerintahan Kota Cirebon. Padahal dampak dari kevakuman ini justru menimbulkan dampak sistemik. Tidak hanya di internal birokrasi, tapi masyarakat juga dirugikan karena pelayanan menjadi terhambat. “SK Plt Wali Kota harus segera turun dan gubernur mesti turun agar roda pemerintahan berjalan kembali berjalan,” kata Rafi. Rafi juga menegaskan, kata “berhalangan sementara” oleh wali kota harus ada batasannya, maksimal waktunya sama dengan izin cuti. Tapi kalau sampai dua bulan atau lebih. Maka katagorinya bukan lagi berhalangan sementara tapi berhalangan tetap. Dan inilah yang harus menjadi dasar pertimbangan keluarnya SK Plt Wali Kota. Mengacu UU Nomor 23/2014, kata Rafi, ketika kepala daerah berhalangan sementara karena sakit, maka tugas dan wewenang kepala daerah, maka otomatis berpindah kepada wakil kepala daerah. Dan di Kota Cirebon ini, terjadi pada wali kota berhalangan sementara karena sakit, maka otomatis wakil wali kota mengambil alih tugas dan wewenang wali kota. Dengan kata lain, Wawali memiliki kewenangan penuh mengendalikan pemerintahan Kota Cirebon. “UU Nomor 23/2014 sebenarnya sudah jelas tugas dan wewenang dilimpahkan kepada wakil kepala dearah apabila kepala daerah berhalangan, meskipun berhalangan sementara,“ tegasnya. Sementara itu saat mencoba konfirmasi kepada Wakil Walikota Drs Nasrudin Azis, ternyata wakil wali kota sedang beristirahat di kursi sofa ruang kerjanya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: