Laporan Penyiksaan Terlambat

Laporan Penyiksaan Terlambat

MAJALENGKA – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menyayangkan keterlambatan pengaduan Eka Eni Aryati (45), tenaga kerja wanita (TKW) asal Blok Margaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Arab Saudi. Eka baru menyampaikan pengaduan, padahal pulang kampung sejak April 2011 lalu. Kepala Dinsosnakertrans, Drs H Eman Suherman MM mengaku, pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan penganiayaan yang diderita Eka saat bekerja di Kota Riyadh, Arab Saudi. Laporan diterima stafnya saat menggelar agenda kerja di Desa Cicalung, beberapa hari lalu. Dari situ, Dinsosnakertrans langsung melakukan inisiatif untuk membuka arsip keberangkatan TKI ke luar negeri. Eka berangkat dari jalur resmi oleh PJTKI PT Asami bulan April 2009. “Yang kami sayangkan, dia kan mengakunya dapat kekerasan waktu di Arab dan pulang sejak April. Kok tidak cepat-cepat membuat laporan ke kami? Bahkan kalau bukan karena ditemukan oleh anak buah saya, mungkin keberadaan dia belum diketahui,” ujar Eman. Harusnya, saat pemulangan, minimalnya yang bersangkutan, baik keluarga, sponsor, PT, atau pihak desa langsung melapor ke Dinsosnakertrans agar pihaknya bisa segera membantu mengupayakan hak-hak dari apa yang diderita TKW yang bersangkutan. Meski demikian, Eman mengaku tidak menyalahkan siapa-siapa terkait keterlambatan pelaporan. Untuk memastikan kebenaran pengakuan Eka yang baru mendapatkan sebagian dari hak ganti rugi dan asuransinya, pihaknya akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada PJTKI yang bersangkutan dan ditembuskan ke pihak BNP2TKI. “Kami akan telusuri pengakuan atas hak-hak yang belum dibayarkan PT kepada yang bersangkutan. Kalau ternyata benar, kami juga akan mendesak kepada BNP2TKI agar dapat mendorong PT sesegera mungkin membayarkan hak-hak TKW yang bersangkutan,” kata Eman. Seperti diberitakan sebelumnya, Eka mengaku mendapatkan penyiksaan dari majikannya Muhammah Naseer Attamara di Riyadh, Arab Saudi. Akibatnya beberapa bagian anggota tubuhnya cacat seperti di telinga, wajah, leher, punggung, tangan, dan kaki. Pengakuan Eka, majikannya telah membayar ganti rugi sebesar 10.000 real atau setara Rp25 juta kepada pihak PJTKI saat mendekati pemulangan akhir Desember lalu. Dia tidak berniat menuntut balik majikan, tapi meminta ganti rugi yang dibayarkan majikan bisa segera diterima dari pihak PT dan asuransi sebagai korban penyiksaan. ”Saya baru dikasih Rp5 juta saja dari PT dengan alasan sisanya untuk biaya perawatan saat baru pulang di Jakarta,” ungkap Eka saat ditemui di kediamanya, Sabtu (12/11). (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: