Bisa Merusak Target Pajak

Bisa Merusak Target Pajak

Gara-gara Ada Dugaan SKPD Ilegal KUNINGAN – Petugas pemungut pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) saat ini tidak bisa memungut pajak. Bahkan tanda tangan pejabat instansi itu pun tidak berlaku. Pasalnya, dinas ini termasuk salah satu dari empat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dianggap ilegal pasca mutasi pejabat, Senin (19/1) lalu. Dalam menyikapi hal itu, Kepala Dispenda, Dr Dian Rahmat Yanuar MSi tidak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, ada instansi lain yang lebih berwenang dalam menjelaskan masalah tersebut. Dispenda sendiri hanya sekadar menjalankan apa yang telah menjadi aturan. “Jadi, punten (maaf) saya nggak bisa bicara banyak, karena memang kurang paham. Kita hanya menunggu dan menunggu apa yang telah ditetapkan, kemudian baru melaksanakan. Nah ketika tidak seperti apa yang diharapkan berbarengan, saya tak paham teknisnya,” jawab mantan kepala Bappeda itu, kemarin (22/1). Namun saat ditanya kinerja Dispenda terhambat, Dian membenarkannya. Dia menerangkan, sesuai SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru, di Dispenda terdapat bidang baru yakni bidang PBB (pajak bumi bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak tanah dan bangunan). Khusus menyangkut PBB ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut dari UU 28/2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. “Artinya, dituntut ada bidang tersendiri karena ini menyangkut kuantitas dan kualitas tugas yang begitu berat. Bayangkan saja untuk surat tagihan pajak mencapai 846 ribu wajib pajak se-Kuningan,” terangnya. Bidang lain pun, lanjut Dian, mengalami perubahan total. Ada bidang yang dilebur dan ada pula bidang baru. Bahkan untuk kadisnya pun sama karena terdapat perubahan nama dari Dinas Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan Daerah. Sehingga jelas dari judulnya berubah dan kewenangannya pun lebih dipertajam. “Oleh karena itu kami berharap secepatnya. Karena untuk proses PBB sesuai dengan jadwal dimulai pada Januari ini. Diawali dengan pencetakan, pencocokan data yang diperkirakan butuh waktu dua bulan seperti yang sudah-sudah. Target kami Februari selesai, kemudian awal Maret sudah didistribusikan ke desa-desa di 32 kecamatan,” ungkapnya. Kalau belum ada pejabat sesuai dengan SOTK baru, pihaknya khawatir proses PBB jadi terhambat. Yang langsung terasa yaitu terganggunya proses dan alur penerbitan SPPT PBB yang akan dibagikan ke 846 ribu wajib pajak. Karena belum ada penanggungjawab, kabid dan kasi yang menanganinya. “Kita tidak bisa mengacu pada nomenklatur (pembentukan tata nama) lama karena untuk RKA (rencana kerja anggaran)-nya sudah merujuk pada nomenklatur baru,” kata Dian. Sementara itu, Kabag Organisasi Setda, Yudi Nugraha tidak merespons konfirmasi Radar. Sedangkan aktivis F-Tekkad (Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah), Soejarwo, menyesalkan kecerobohan penyelenggara peme rintahan baik itu eksekutif maupun legislatif. “Kalau seperti ini wajar kalau saya mengatakan lumpuh, karena pejabat dan pegawai di empat SKPD itu hanya berhak menerima gaji tanpa bisa melaksanakan program kegiatan. Khususnya Dispenda yang mengurusi pungutan pajak dan retribusi, mereka tak bisa memungut sehingga akan berdampak besar kepada target pencapaian PAD,” ucapnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: